Kabupaten Timor Tengah Selatan / Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kompas86.com – JAK, warga desa Halme, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, resmi dilaporkan istrinya SHWP ke Polres TTS atas dugaan tindak pidana penelantaran anak dan istri pada Selasa, 24/ 09/ 2025.
Laporan SHWP bernomor : STTLP/B/389/IX/2025/SPKT/POLRES TTS tersebut didampingi langsung oleh kuasa hukumnya Samuel P.Y Tobe, SH.,MH.
Usai melaporkan kasus dugaan tindak pidana penelantaran tersebut, SHWP melalui kuasa hukumnya Samy P.Y Tobe, SH., MH, dihadapan sejumlah awak media mengatakan pihaknya melakukan pendampingan kepada kliennya berdasarkan surat kuasa nomor 21/SKK-ADV/KHSAM/IX/2025.
“Kehadiran kami di sini adalah untuk memberikan pendampingan hukum kepada saudara SHWP yang adalah klien kami. Dimana, klien kami ini dan anak-anaknya diduga telah ditelantarkan oleh JAK sejak 17 Juni 2023,” ujar Samy kepada sejumlah awak media.
Samy menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana penelantaran anak dan istri tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo. Pasal 9 UUPKDRT.
“Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penelantaran anak-anak dan istri yang dilakukan oleh saudara JAK, maka sebagai penasehat hukum, kami mendampingi pemberi kuasa untuk membuat dan mengajukan laporan polisi,” jelas Samy.
Lebih lanjut, pihaknya berharap agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami berharap agar perkara ini dapat berjalan dengan baik dan pelaku dapat ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Tim/Red)
Redaksi:Kompas86