Saumlaki (Tanimbar) KOMPAS86.com
MA yang awalnya merupakan tersangka dalam penanganan perkara oleh Polres Rote Ndao Polda NTT, akhirnya berhasil ditangkap dan ditahan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar Polda Maluku, terkait dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (People Smugling).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar yang menangani perkara dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia tersebut kini telah berhasil melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap salah satu Tersangka berinisial MA yang sebelumnya melibatkan 3 orang tersangka lainnya diantaranya AJ, ABA dan BHS.
Terkait kasus dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (People Sumgling) yang melibatkan AJ, ABA dan BHS tersebut, berkas perkaranya telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sedangkan MA saat ini masih ditahan oleh pihak Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar yang sebelumnya sebagai tersangka dalam penanganan perkara oleh Polres Rote Ndao Polda NTT.
Kepada media Ini, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K., menjelaskan, Senin (06/11/2023) mengatakan bahwa Tersangka MA telah ditahan sejak tanggal 30 Oktober 2023 yang dititipkan pada Polres Rote Ndao Polda NTT, setelah itu pada tanggal 03 November 2023 Penyidik telah melakukan Pemindahan tempat Penahanan terhadap Tersangka MA pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.
“kami telah melakukan Penahanan terhadap Saudara MA, dan rencananya pada hari ini kami akan serahkan (tahap II) yang bersangkutan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar” jelasnya. Terkait perkara ini, para pelaku yang melakukan Penyelundupan terhadap 4 (empat) Orang WNA asal Nepal yang akan memasuki Wilayah Australia dengan cara Ilegal melalui Indonesia, yakni dari Jakarta ke Saumlaki dan selanjutnya akan ke Australia dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.
Keempat WNA asal Nepal tersebut memasuki wilayah Indonesia dengan Dokumen resmi yakni memiliki paspor dan visa perjalanan Wisata yang masih berlaku namun mereka akan memasuki wilayah Australia secara ilegal (tidak resmi) sehingga dokumen yang sah untuk berada di Indonesia hanyalah sebagai alasan dan cara untuk mereka dapat memasuki wilayah Australia.
Selain itu kepada Penyidik, Keempat WNA asal Nepal tersebut mengakui bahwa mereka dibanderol dengan harga 2.000.000,- (dua juta) rupe atau setara dengan sekitar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) bagi setiap orang untuk bisa sampai ke Australia secara Ilegal. Para WNA tersebut telah melunasi pembayaran tersebut kepada seseorang yang mereka kenal bernama Maikel.
Masing-masing pelaku telah mendapatkan keuntungan yang mana MA dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk setiap orangnya dan ia sendiri telah menerima uang sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) namun uang itu telah dikirimkan kepada ABA sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kepada BHS sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan kepada AJ sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) serta pembelian tiket Pesawat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk 5 (lima) Orang.
Barang bukti yang telah ditahan oleh penyidik berupa 17 (tujuh belas) lembar Uang Dollar Australia pecahan 100 (seratus) Dollar, 1 (satu) Unit Hp Merk Redmi 7A berwarna hitam yang digunakan WNA, 1 (unit) Hp Merk Infinix Note 8PRO milik AJ, 1 (satu) bundel Print Out Rekening Koran Bank BNI Taplus milik AJ, 1 (satu) bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA milik ABA, 1 (satu) bundel Print Out Rekening Koran Bank BRI milik ABA dan 1 (satu) bundel Print Out Rekening Koran Bank Mandiri milik ABA serta 1 (satu) bundel Print Out Rekening Bank BRI milik MA.
# Mas Agus #