Sampang||Kompas86.com -Polres Sampang melalui HUMAS Ipda Dedi Dely Menegaskan Terus mendalami kasus kekerasan Atau Dugaan Penganiayaan terhadap Purnawirawan AD Yang Merupakan Saksi Salah Satu Paslon pada kontestasi Pilkada 2024 Di kabupaten Sampang Jawatimur,
Insiden Tersebut diduga dilakukan oleh Pendukung Rival Di TPS 001 Desa Karampon kec Torjun Pada hari Rabu 27/11/2024,Hingga Mengakibatkan Luka pada jari tangan si Korban.
Ipda Dedi Dely, Menjelaskan Bahwa Kasus tersebut Masih terus didalami, Serta Dalam Minggu ini akan melakukan pemanggilan Terhadap Saksi Yang Diajukan.
” Perkara masih di dalami mas dan ada saksi yang diajukan yang akan kami panggil dalam minggu besok mas ” Minggu 22/12/2024.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/235/XI/2024/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Dugaan pengeroyokan ini dilakukan oleh dua pelaku berinisial S dan M, Pada Saat Pemungutan suara Sedang Berlangsung. Saksi Amiruddin dan Homzai, yang merupakan saksi Salah Satu Paslon , menjadi korban dalam insiden tersebut, Hingga Sempat dilarikan ke puskesmas Setempat.