Polres Lombok Barat Periksa Kadus, Penghulu, dan RT Terkait Pernikahan Ilegal di Giri Sasak, Istri Kedua Segera Dipanggil

banner 468x60

Kuripan, Lombok Barat

Kompas86.com — Kasus dugaan pernikahan tanpa izin istri sah yang terjadi di Dusun Tanak Putih, Desa Giri Sasak, Kecamatan Kuripan, kini memasuki tahap penyelidikan lanjutan oleh Polres Lombok Barat. Setelah menerima laporan resmi dari warga Inisial ERI pada 1 Juli 2025, aparat kini telah memanggil dan memeriksa beberapa pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Sumber terpercaya dari keluarga pelapor menyebutkan bahwa hingga saat ini, Kepala Dusun, Penghulu, dan Ketua RT setempat telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Pihak penyidik juga mengonfirmasi bahwa selanjutnya akan memanggil istri kedua yang dinikahi secara diam-diam, serta kedua orang tuanya, untuk proses klarifikasi dan pendalaman.

Pernikahan yang menjadi pokok perkara ini berlangsung di Masjid Dusun Tanak Putih, diduga tanpa persetujuan dari istri sah dan tanpa izin dari Pengadilan Agama, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hal tersebut menjadikan pernikahan kedua ini berstatus tidak sah menurut hukum negara.

Pemalsuan dokumen atau surat keterangan jika terbukti ada penerbitan keterangan status bujangan yang tidak sesuai fakta.

Pelanggaran prosedur nikah oleh penghulu atau aparatur desa, yang memungkinkan pernikahan berlangsung di luar ketentuan hukum. Penyalahgunaan wewenang oleh Kadus dan RT,yang seharusnya memastikan administrasi pernikahan sesuai prosedur hukum.

Jika terbukti, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenai Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dan pemberian keterangan palsu, serta Pasal 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Warga Dusun Tanak Putih mengaku prihatin atas kejadian ini. Selain menyangkut etika aparatur desa, kasus ini membuka ruang diskusi tentang perlindungan perempuan dalam pernikahan dan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran administrasi pernikahan.

Polres Lombok Barat melalui SP2HP yang dikirim kepada pelapor menegaskan bahwa proses penyidikan akan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum. Media masih menunggu pernyataan resmi dari Kadus maupun pihak suami yang dilaporkan.( Bersambung )

Jurnalis : Thomas
Editor : Redaksi|Kompas86

Pos terkait