Sungai Penuh, Kompas86.com –
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci, Senin 20/2025, melaksanakan gelar perkara hasil penyelidikan terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/–*/X/2025/SPKT/POLRES KERINCI, yang diterima pada tanggal 15 Oktober 2025.
Gelar perkara yang berlangsung pada pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kerinci, dengan hasil bahwa telah diperoleh cukup alat bukti atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak berinisial MZ (15), seorang pelajar SMA yang beralamat di Desa Simpang Tiga Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.
Dari hasil gelar, disimpulkan bahwa status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/–*/X/RES.1.6/2025, tanggal 20 Oktober 2025.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, melalui Humas Polres Kerinci, menyampaikan bahwa penyidik akan segera melakukan beberapa langkah lanjutan dalam penanganan perkara tersebut.
“Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan, termasuk pemilik kafe yang menjadi lokasi kejadian serta rekan-rekan terlapor. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa korban, melakukan olah TKP lanjutan, serta meminta visum dari RSUP M. Djamil Padang,” ujar perwira tersebut.
Selanjutnya, penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara penetapan anak sebagai pelaku, sesuai dengan prosedur penanganan perkara anak di bawah umur.
Polres Kerinci menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak dan keadilan bagi semua pihak.
( Ngoh)