Kaur (Bengkulu) Kompas86.com-Tim penyidik Tipikor Polres Kaur Polda Bengkulu ,menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jas untuk 49 desa di Kabupaten Kaur melalui anggaran APBDES tahun 2022.
Di sampaikan oleh Kapolres Kaur ,AKBP Eko Budiman ,SIK.MIK.MSi di dampingi kanit Tipikor dan Kasat Reskrim dalam press release,Kedua tersangka yakni Kepala Dinas PMD Kaur berinisial AD(54) warga Kaur dan rekanan pengadaan jas RD (36) warga kota Bengkulu .
Polres Kaur Polda Bengkulu telah telah meminta keterangan dari 45 orang saksi ,3 saksi ahli dan 10 aitem berkas barang bukti.
Kedua tersangka tersebut adalah
Yang pertama tersangka AD sebagai Kepala Dinas PMD Kaur yakni, sebagai Penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dalam pengadaan Jas Desa tahun anggaran 2022 .Dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 uud Tipikor dengan ancaman penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 M.
Dan yang kedua tersangka RD atau SK sebagai penyedia barang dan jasa dalam pengadaan jas Desa .RD atau Sk di kenakan pasal 5 ayat 1 huruf a uud Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) no 31 tahun 99 sebagaimana di ubah menjadi uud no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas uud no 31 tahun 1999 . Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan paling singkat 1 tahun penjara dan denda paling sedikit 50 juta paling banyak 250 juta.
Kedua tersangka tersebut di tahan di polres kaur .(Ahmadi)