PLTA Kerinci Merangin Hidro Bantah Isu Kompensasi Rp300 Juta per KK

banner 468x60

Kerinci, Kompas86.com — Manajemen PLTA Kerinci Merangin Hidro (KMH) resmi mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya isu mengenai kompensasi sebesar Rp300 juta per Kepala Keluarga (KK) untuk masyarakat terdampak pembangunan proyek PLTA di Kabupaten Kerinci, khususnya di wilayah Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan.

Perwakilan PLTA KMH, Aslori, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, perusahaan tidak pernah mengeluarkan pernyataan maupun membuat komitmen resmi yang menjanjikan kompensasi dalam bentuk atau jumlah sebagaimana disebutkan.

Bacaan Lainnya

“Pernyataan mengenai kompensasi Rp300 juta per KK bukan berasal dari kami. Itu adalah tuntutan yang berkembang di masyarakat, bukan janji dari pihak PLTA KMH,” tegas Aslori saat dikonfirmasi pada Jumat (22/8/2025).

Lebih lanjut, pihak PLTA KMH menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh tahapan pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal pengelolaan dampak sosial dan lingkungan.

Manajemen juga menegaskan bahwa komunikasi dengan masyarakat akan terus diperkuat. PLTA KMH akan berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah, aparat terkait, serta tokoh masyarakat, agar proses pembangunan berjalan transparan, sesuai prosedur, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

PLTA KMH merupakan proyek strategis nasional di bidang energi terbarukan yang bertujuan meningkatkan ketersediaan energi listrik ramah lingkungan di wilayah Jambi dan sekitarnya. Selain mendukung penyediaan energi bersih, proyek ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal serta mendorong pengembangan infrastruktur di kawasan terdampak.(Ngoh)

Pos terkait