PJ Bupati TTS Minta Maaf atas Tindakan Tak Terpuji Pegawai Dinas PRKP.
TTS NTT.kompas86.com.Pejabat Bupati TTS, Drs. Seperius Edison Sipa, M. Si, bersama Pejabat Sekda dan jajaran pegawai Dinas PRKP TTS meminta maaf kepada Wartawan Mitrapolisi.com, Teodurus M. Tefnay, 06/08/2024.
Permintaan maaf yang disaksikan oleh sejumlah awak media itu disampaikan atas insiden tak terpuji yang dilakukan oknum pegawai Dinas PRKP, Dhelson Ataupah dan Adi Bay terhadap wartawan Teodurus Tefnay saat melakukan tugas jurnalistik pada sepekan lalu di Lokasi Temef.
“Ini mereka yang bersalah sama juga dengan saya yang salah, karena itu kepada teman-teman wartawan dan khususnya kaka Jacky kami mohon untuk di maafkan”, Ujar Pejabat Bupati TTS.
Menanggapi permintaan maaf tersebut, Teodurus Tefnai mengaku sangat menghargai kebijaksanaan dari pejabat Bupati TTS dan bersedia memaafkan Dhelson Ataupah bersama Adi Bay namun karena insiden yang menimpa dirinya telah dilaporkan ke Polres TTS sehingga untuk proses hukumnya akan terus berlanjut.
“Saya sangat berterima kasih kepada Bapa pejabat bupati yang memfasilitasi pertemuan ini, bahkan yang mengucapkan kata maaf. Dan untuk maaf saya berikan tapi proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut karena ini menyangkut dengan profesi kami pekerja Pers”, Ungkap Teodurus yang akrab disapa Jacky.
Diberitakan sebelumnya, oknum pegawai Dinas PRKP Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Delson Ataupah dipolisikan atas dugaan tindak pidana pengancaman terhadap seorang wartawan, Teodurus Metusalak Tefnay, saat sedang melakukan tugas jurnalistik di Aula Kantor Camat Polen, Desa Puna, Kecamatan Polen, Kabupaten TTS pada Jumat, 02/08/2024.
Insiden itu bermula ketika Teodurus Metusalak Tefnay yang sedang meliput kegiatan ganti untung lahan Bendungan Temef berusaha mengambil gambar untuk pemberitaan. Namun usaha tersebut dihalangi oleh Delson Ataupah, yang diduga kuat mengintimidasi korban dengan sikap yang arogan.
Teodurus yang pada saat itu meminta izin secara baik-baik kepada Delson Ataupah dan rekan-rekannya untuk mengambil foto justru menerima ancaman verbal yang disertai dengan gestur intimidatif, di mana Delson menunjuk-nunjuk ke arahnya dengan nada tinggi.
Dia menunjuk-nunjuk saya dengan nada tinggi dan mengeluarkan kata-kata ancaman yang sangat jelas,” Ungkap Teodurus.
Atas kejadian itu, wartawan Media Mitrapolisi.com tersebut merasa sangat terganggu dan syok serta malu. Pasalnya, Kata-kata intimidasi dilontarkan padanya disaksikan oleh semua warga terdampak Bendungan Temef dan juga Kepala Dinas PRKP TTS, Otniel Tahun, bersama jajaran yang hadir di lokasi kegiatan.
“Saya sangat terpukul dan malu karena diancam tanpa mengetahui alasan pastinya dihadapan semua orang yang hadir, termasuk pak Kadis PRKP,” terang Teodurus.
Merasa terancam dan terhambat dalam melaksanakan tugasnya, Teodurus Metusalak Tefnay lalu mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib.
Kini Laporan Polisi dengan nomor STTLP/B/238/VII/2024/SPKT/POLRES TTS itu mencantumkan dugaan tindak pidana pengancaman dan menghalangi tugas jurnalistik yang dilakukan oleh Delson Ataupah terhadap korban Teodurus M. Tefnay.
( TA86)