Perusahaan Tambak Udang Di Kaur Di Segel

banner 468x60

Kaur (Bengkulu)Kompas86.com- Menindaklanjuti apa yang telah di beritakan media ini ,Pada 13 September tetang pembuangan limbah tambak udang kelaut. pemkab kaur melalui dinas perikanan dan kelautan , dinas lingkungan hidup dan Satu Pintu akan adakan pengawasan terpadu terhadap tambak udang yang di duga bermasalah yang di sampaikan sekretaris Dinas perikanan dan kelautan saat di konfirmasi sebelum penyegelan.

Baru -baru ini Viral di pemberitaan awak media kabupaten kaur provinsi Bengkulu, prihal penyegelan di dua perusahaan tambak udang di kabupaten kaur pada hari Jumat 22 September 2023 oleh Pemkab kaur.

Pemkab kaur melalui Dinas Lingkungan hidup dan Dinas perikan dan kelautan kabupaten kaur telah telah resmi menyegel dua perusahaan tambak udang.kedua tambak udang tersebut yakni CV.Teratai Farm dan PT.Samudra Inti Perdana.

Tambak Udang milik CV.Tratai Farm di segel lantaran belum memiliki izin pembuangan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) belum mengantongi izin pembuangan limbah cair atau persetujuan teknis pembuangan limbah. Sehingga penghentian operasi pada rabo,20 September 2023 dan di pasang Segel secara resmi pada Jum’at,22 September 2023.

Tambak Udang milik CV.Teratai farm di duga melanggar PP NO 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan UU no 6 tahun 2023 tetang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.Yang di sampaikan Alinnardo pejabat pengawas lingkungan hidup kabupaten kaur.

Sedangkan PT . Samudra Inti Perdana terletak di Wilayah Desa Bakal makmur kecamatan maje provinsi Bengkulu, belum mempunyai izin dasar . Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang darat dan Laut.
Penyegelan pemberhentian operasi akan di buka kembali ketika pemilik tambak udang sudah melengkapi perizinan.

(Ahmadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan