Persiapan Pilkada 2024:KPU Provinsi Bengkulu Sosialisasi Peraturan PKPU No. 8

banner 468x60

Kompas86.com Bengkulu-Menjelang pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024,Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor;8/2024 di Ballroom Hotel Mercuri pada rabu pagi,(31/7/2024).

Peraturan KPU NO.8 tahun 2024 membahas tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sosialisasi mencakup panduan dalam menyusun Visi-Misi dan program bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk pilkada 2024.

Hal ini sangat krusial,KPU siap mendengarkan masukan dari semua pihak yang hadir,kami percaya bahwa partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat akan membantu kami menjalankan tugas dengan baik.Jelas Ketua KPU Rusman Sudarsono.

Selanjutnya Ketua KPU Menambahkan,ia berharap dengan mengikuti sosialisasi PKPU tersebut,semua pertayaan yang selama ini ada dapat terjawab dengan jelas.

Dalam waktu bersamaan Asisten 1 Setda Provinsi Bengkulu,Khairil Anwar mengatakan bahwa sosialisasi PKPU No.8 tahun 2024 sangat la penting.

Menjelang pendaftaran pemilu,kita perlu memiliki pemahaman yang sama karena PKPU ini berlaku secara nasional,kemudian bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada masyarkat mengenai syarat pencalonan dan persyratan bagi calon kepala daerah.

Selain itu,penting juga agar memahami penyusunan visi,misi dan program bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada pilkada 2024.Jelas Khairi Anwar.

Acara sosialisai tersebut dihadiri berbagai pihak,termasuk perwakilan KPU kabupaten/kota,partai politik,universitas,Organisasi masyrakat (Ormas),Organisasi Mahasiswa,Jurnalis dan Umum.

Penulis;(Wasri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan