Pernyataan Resmi Penasehat AMPES Desa Puyung Terkait Isu Gerai Alfamart yang Disegel

banner 468x60

Payung.Lombok Tengah.kompas86.com– H. Hasan Basri, Penasehat AMPES Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, menyampaikan klarifikasi terkait polemik gerai Alfamart yang sempat disegel oleh masyarakat namun kemudian dibuka secara sepihak.Dalam pernyataannya, H. Hasan Basri menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil murni demi kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu.

“Kami tidak mungkin menjual masyarakat kami sendiri.Segala tindakan yang kami lakukan semata-mata demi kesejahteraan warga Desa Puyung, khususnya pasca bencana angin puting beliung yang melanda desa ini,” ujar H. Hasan Basri.

Beliau juga menekankan bahwa masyarakat Desa Puyung mencintai kedamaian dan tidak ingin terjadi benturan dengan aparat penegak hukum (APH). “Mereka adalah pengayom dan pelindung kami. Namun, kami berharap semua pihak memahami bahwa kehadiran gerai Alfamart harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk UU No. 40 Tahun 2007 dan Pasal 74 yang mengatur kontribusi sosial dan lingkungan dari perusahaan.”

H. Hasan Basri menyampaikan, apabila pihak gerai tidak dapat memenuhi kewajiban sosial tersebut, lebih baik mereka mengundurkan diri dari wilayah Desa Puyung yang berdaulat dan memiliki otonomi Desa . “Kami tetap yakin, dengan izin dan kehendak Allah SWT, pihak-pihak yang terlibat dalam pembukaan gerai tersebut akan diberikan hidayah dan menyadari pentingnya menjalankan tugas sesuai amanah dan dibawah sumpah ,” tambahnya.

mengakhiri pernyataan dengan harapan agar semua pihak dapat menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, demi menjaga harmoni dan kesejahteraan bersama.

Satria.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan