Perkebunan Sawit Milik Toni Candra di Pinang Sebatang dilaporkan Lsm Penjara Ke Pengawasan Ketenagakerjaan dan Komisi Ketenagakerjaan DPRD Siak

banner 468x60

 

SIAK. Kompas86.com
Perkebunan kelapa sawit milik Toni Candra di kebun Pinang Sebatang Desa Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, masih dipertanyakan legalitasnya oleh jajaran Pengurus Dpc Lsm Penjara Siak, Hal ini terungkap di sa’at beberapa kejanggalan adiministrasi surat-menyurat yang beberapa kali diterbitkan oleh pihak Pengurus atau penanggung jawab kebun, kepada Tenaga Kerja Harian Lepas yang tinggal bertahun-tahun bekerja sebagai tenaga kerja panen dan juga tenaga kerja perawatan.

Kabid Humas DPC LSM PENJARA SIAK Yustinus Hulu menyampaikan kepada media pada Rabu ( 30/07/2025 ) jika telah membuat laporan ke PHI Disnaker Siak, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Komisi Ketenagakerjaan DPRD Siak, atas beberapa temuan kejanggalan dari hasil investigasi team dilapangan. “Sesuai dari hasil investigasi kita dan beberapa pernyataan Tenaga Kerja, kita menemukan adanya kejanggalan Terkait status kebun sawit milik Toni Candra di Pinang Sebatang Desa Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, yang telah lama beroperasi menghasilkan Tandan Sawit. Hal ini bermula kita ketahui ketika salah satu Tenaga Kerja milik Toni Candra dilaporkan oleh pimpinan kebun ke Polsek Tualang karna adanya dugaan tindakan penggelapan dan percobaan pencurian yang sampai saat ini telah menjadi Tahanan Polsek Tualang dan kemudian adanya PHK paksa kepada Salah satu tenaga kerja lainnya.” Ujar Yustinus

Tambahnya.” Dari beberapa pernyataan tenaga kerja nama dan status perusahan ini kurang diketahui oleh tenaga kerja, karna menurut pernyataan atasan dan pemilik kebun bahwa hanya kebun pribadi sehingga pengupahan dan kesejahteraan Tenaga kerja juga terabaikan dan tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan. Hal ini juga diketahui team investigasi Lsm Penjara dari beberapa adimisrasi surat menyurat yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh pengelolah kebun tidak lengkap Sepertihalnya surat resmi biasanya.

Kebun Pinang Sebatang ini ketika ditelusuri memiliki Tenaga Kerja yang terdaftar di Program Bpjs-Ketenagakerjaan 37 Tenaga Kerja dengan nama perseroan PT. Panca Palma Sejahtera dan memiliki luas kebun kurang lebih 100 Ha yang masuk dalam wilayah geografis Desa Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau. Terkait dengan beberapa temuan diatas dan adanya PHK sepihak juga dengan paksa terhadap tenaga kerja lainnya, kita telah buat laporan tertulis ke beberapa instansi terkait, dan kemungkinan dalam Minggu ini ada panggilan klarifikasi. ” Jelas Yustinus Hulu

Ketua Dpc Lsm Penjara Siak, Optonica Zega ketika dikonfirmasi terkait hal ini Menyampaikan jika kita tetap mengawal kasus ini. ” Ya, betul permasalahan Tenaga Kerja di PT. Panca Palma Sejahtera kebun milik Toni Candra di Pinang Sebatang akan kita kawal, baik dalam dugaan pelanggaran hak normatif Kesejahteraan Tenaga kerja, maupun status dan legalitas kebun yang kurang jelas, begitu juga dengan izin operasional akan kita telusuri dan akan berkomunikasi dengan instansi terkait.

Perseroan kebun sawit, seharusnya memberikan informasi yang jelas mengenai identitas perusahaan, termasuk nama perusahaan, alamat, dan nomor izin usaha. Ketiadaan plang nama bisa menyulitkan masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak berwewenang untuk mengetahui keberadaan dan informasi perusahaan. Hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh perusahaan. Tidak adanya plang nama bisa menjadi indikasi bahwa perusahaan tersebut juga mungkin tidak memiliki izin usaha yang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya, mungkin ada masalah dalam perizinan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan.

Tambahnya lagi. ” Di Kabupaten Siak, beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit dilaporkan bermasalah dengan perizinan dan ketaatan pada aturan. Meskipun tidak ada pasal khusus yang menyatakan bahwa tidak adanya plang nama adalah pelanggaran, hal itu dapat mengindikasikan adanya pelanggaran lain yang lebih serius terkait perizinan dan kepatuhan terhadap hukum. Pemerintah daerah dan pihak berwewenang perlu memastikan bahwa semua perusahaan, termasuk perseroan kebun sawit, memenuhi kewajiban informasi dan memiliki izin yang sah. ” Tutupnya dengan jelas.

Menangapi permasalahan ini, Dewan Pembina Dpc Lsm Penjara Siak Sujarwo, SM Menyampaikan jika hal ini harus dihearing lintas komisi. Kebun nya perlu di cek kalau sudah bayar pajak apa belum, Biar PAD kabupaten Siak meningkat mari kawal dan bantu pemda. ” Tutupnya dengan singkat.

Saat awak media mencoba meminta klarifikasi kepada Humas Kebun milik Toni Candra atas nama Misgiyanto Via WhatsApp dengan nomor 0813 78xxxx jawaban: “Baik terimakasih”. saat berita ini di terbitkan.

(Agusman Zega)

 

Pos terkait