Percut Sei Tuan ( Sumut ) Kompas86.com__, Senin 17 / 03 / 2024. Hasil invetigasi Wartawan Kompas86.Com Bersama Tim tepat pada hari senin tanggal 18/3/2024 pukul 13:00 pm, bebas beroperasi adanya mesin yang di desain sebagai alat perjudian oleh kalangan orang dewasa,anak muda hingga para remaja berlokasi di wilayah hukum Polsek percut sei tuan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Perlintasan rel kereta api jalan beringin masuk dari gang pancasila Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumateta Utara.
Selain itu diduga ada peredaran transaksi narkotika jenis shabu – shabu secara terang terangan bebas diperjual belikan Seperti jual Kacang goreng,yang jelas jelas merusak masa depan generasi anak bangsa hingga para orang tua hingga kalangan remaja.
Dilihat dari situasi lokasi tersebut menurut keterangan masyarakat sekitar nya,bapak ps dan ht menjelaskan memang tempat tersebut tempat sarang mafia transaksi peredaran narkoba mereka itu tidak takut kepada siapapun,pungkasnya.
Permasalahan nya,mengapa perjudian game zone tembak ikan diduga keras bebas beroperasi di bulan suci ramadhan dan begitu juga dengan peredaran narkotika bebas bertransaksi secara terang terangan di wilayah rel kereta api percut sei tuan,sehingga mengundang para masyarakat keluar masuk khusus daerah sekitarnya.
Terkait desain alat mesin game zone sangat canggih digunakan sebagai alat perjudian,untuk merugikan ekonomi kalangan masyarakat,apalagi di bulan suci ramadhan.supaya pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan aparat Penegak hukum ( APH ) seperti Polda,Polres dan Polsek percut sei tuan Deli Serdang menertibkan usaha ilegal tersebut dan mengamankan desain mesin yang tidak mempunyai izin legalitas tersebut dengan sah di dalam perundang – undangan di negara kesatuan republik Indonesia dan memberantas dan memembasmi Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum nya.
Dengan secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.
Agar Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta jajaranya untuk tegas menindak dan memberantas segala bentuk kejahatan pelanggaran tindak pidana yang meresahkan masyarakat,mulai dari peredaran gelap narkoba hingga perjudian.
Oleh sebab itu aparat penegak hukum ( APH )seperti Polda, polres dan Polsek Percut Sei Tuan untuk menertibkan dan menutup ( STOP ) perjudian dan membatasinya sampai lingkungan sekecil kecilnya,untuk akhirnya menuju keamanan dan ketertiban bagi warga setempat serta bagi seluruh wilayah negara Indonesia.
Tembusan ;
1).Pemkab Deli Serdang
2).Polda Sumut.
3).Kapolres Deli Serdang
4).Kapolsek Percut Sei Tuan.
Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo Mengatakan Akan menindak Anggota nya bila ada diduga ada indikasi membekingi atau memiliki Usaha Perjudian baik Online maupun Offline akan diambil Tindakan Pemecatan atau di Pecat dari keanggotaan Polri secara tidak hormat (PTH),katanya Sang Jenderal ( Kapolri )
(Red / H.S).