Jepara Jateng-kompas85.com
Keputusan untuk menutup tambak di Karimunjawa, sebuah kepulauan yang terletak di Laut Jawa, Jawa Tengah, telah memicu perdebatan dan perhatian masyarakat setempat.
Tambak di Karimunjawa telah lama menjadi sumber pendapatan utama bagi sebagian besar masyarakat lokal. Aktivitas budidaya tambak memberikan lapangan pekerjaan dan kontribusi ekonomi yang signifikan bagi pulau tersebut.
Dalam rangka menjaga keseimbangan alam dan memulihkan ekosistem laut yang terdampak, pemerintah daerah telah mengambil keputusan untuk menutup tambak di Karimunjawa. Penutupan ini bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati dan mengembalikan fungsi ekosistem laut yang diduga terganggu akibat limbah dan polusi dari tambak.
Namun, langkah ini tidak boleh diambil secara sepihak. Perlu dilakukan kajian mendalam untuk memahami dampak penutupan tambak terhadap masyarakat setempat. Kajian ini meliputi analisis sosial, ekonomi, dan lingkungan untuk mengidentifikasi alternatif mata pencaharian dan potensi ekonomi lain yang dapat mendukung keberlanjutan ekonomi kerakyatan.
Sementara itu Aktivis Pengamat Sosial Jepara Purnomo kepada kompas86. Com mengatakan, Menangani masalah Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Limbah Tambak Udang dikawasan Pantai Karimunjawa tidak semudah apa yg kita bicarakan.
“Kita harus memahami akan sebab dan akibat yg ditimbulkan, apakah tambak udang tersebut mengakibatkan adanya pelanggar hukum sebagaimana yg dimaksud dalam UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kalau ada langkah dalam Perspektif Hukum Positif harus ada Rumusan masalah penelitian antara laun :
1) Bagaimana pencemaran lingkungan hidup akibat limbah tambak udang di kawasan kepulauan Karimunjawa terjadi
2) Bagaimana pencemaran lingkungan hidup akibat limbah tambak udang di kawasan Pantai Karimunjawa dalam perspektif hukum positif.
Apakah sudah ada hasil penelitian secara firensik/ilmiah yang menunjukkan antara lain: Pencemaran lingkungan hidup akibat limbah tambak udang dikawasan Pantai Karimunjawa dibuktikan dengan adanya kerusakan ekosistem dan juga kerusakan unsur tanah”, terang Purnomo.
Jadi harus ada kajian maupun pembuktian tertulis oleh pihak yang berkompeten, bukan didasari usulan sepihak, pungkas Purnomo.
(Rud)