Jepara Jateng-kompas86.com
Seperti yang telah diberitakan KOMPAS86.COM beberapa waktu lalu tentang dugaan bahwa Hotel Wisma Apung Hiu Asri Karimunjawa tidak memiliki ijin penangkaran Ikan Hiu, bertempat di resto Sria Jepara, Pengacara dari Hotel Wisma Apung Hiu Asri, pada tanggal 9 juni 2023 mengadakan konferensi pers untuk memberikan klarifikasi terkait berita tersebut. Namun dalam keterangannya persnya secara tidak langsung, pengacara tersebut membenarkan bahwa penangkaran ikan Hiu tersebut belum memiliki izin penangkaran ikan hiu, dengan mengatakan bahwa penangkaran ikan hiu tersebut baru dalam pengurusan.
Pada konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah media, pihak pengacara memberikan pernyataan yang menjelaskan posisi Hotel Wisma Apung Hiu Asri terkait penangkaran ikan hiu yang telah menjadi sorotan publik belakangan ini.
“Kami ingin dengan tegas menyatakan bahwa Hotel Wisma Apung Hiu Asri mempunyai ijin pendirian, seperti Company Profile, Akte Pendirian, NIB, SIUP, TDUP dan NPWP namun terkait penangkaran ikan Hiu masih dalam proses Jelasnya.
Meskipun pengacara tersebut tidak secara eksplisit mengungkapkan sampai tahapan mana pengurusan ijin penangkaran ikan Hiu itu. Namun
dia menekankan bahwa Hotel Wisma Apung Hiu Asri berkomitmen untuk memperbaiki keadaan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh otoritas terkait dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Berita ini tentu saja menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya izin dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam menjalankan penangkaran ikan hiu. Pihak yang diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait tindakan apa yang akan diambil terhadap Hotel Wisma Apung Hiu Asri terkait pelanggaran ini. Tetaplah mengikuti perkembangan berita ini untuk mendapatkan informasi terkini mengenai penangkaran ikan hiu di hotel tersebut.
(Rud)