Ogan Ilir (Sumsel), kompas86.com – Fakta-fakta:
Pada hari Minggu Tanggal 18 mei 2025 sekira jam:13.30 wib bertempat di kebun tebu petak 027 afdeling V Rayon III PTPN VII Cinta Manis Desa Seribandung Kec. Tanjung Batu Kab.Ogan Ilir telah ditemukan Mayat seorang Perempuan dan 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio J warna Hitam Putih dengan Nopol BG 3403 ZD.
Adapun Identitas korban sbb:
Nama. : Mita Tosnita
Umur. : 29 tahun
Pekerjaan: Karyawan swasta
Alamat. : Dsn I Desa Betung I Kec.Lubuk keliat Kab.OI
Mengalami luka: luka leher sebelah kanan bekas Sayatan/Bacok ,luka Robek pada bagian kepala/bacok,luka robek/bacok perut sebelah kiri dan luka bacok di bagian dagu.
Saksi-saksi:
1. Nama : Nani bin Mustopa
Umur : 42 tahun
Pekerjaan: Buruh PTPN VII Cinta Manis
Alamat : Desa Seribandung Kec.Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir.
2. Nama : Ariyon bin Maidi
Umur : 32 tahun
Pekerjaan: Sopir
Alamat. : Desa Betung II Kec.Lubuk keliat Kab.OI
3. Nama : Mardi
Umur : – tahun
Pekerjaan: Buruh
Alamat. : Desa Seribandung Kec.Tanjung Batu Kab.OI
4. Nama : Yuni
Umur : – tahun
Pekerjaan : Buruh
Alamat : Desa Seribandung Kec. Tanjung Batu Kab.OI
Identitas Pelaku: Masih dalam Proses penyelidikan
Kronologis kejadian:
Berdasarkan Keterangan dari suami korban sdr. RIZAL bahwa Pada hari Minggu Tanggal 18 Mei 2025 sekira jam: 08.00 wib, Korban keluar dari kediamannya pergi sendirian dengan menggunakan sepeda motor Mio J yg ditemukan di TKP dg tujuan ke Pasar kalangan Desa Bangun Jaya Kec. Tanjung Batu Kab. OI melintasi perkebunan kebun tebu. Lalu sekira jam 10.00 wib sepeda motor korban ditemukan oleh saksi Mardi dipinggir sungai di kebun tebu petak 026 afdeling V Rayon III PTPN VII Cinta Manis Desa Seribandung Kec. Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir. Kemudian warga ramai berdatangan. Lalu, sekira jam 13.30 wib, korban di temukan oleh warga di kebun tebu petak 027 afdeling V Rayon III PTPN VII Cinta Manis desa Seribandung Kec. Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir dalam kondisi sudah meninggal dunia dan pada tubuh korban di temukan luka leher sebelah kanan bekas Sayatan/Bacok, luka Robek pada bagian kepala/bacok, luka robek/bacok perut sebelah kiri dan luka bacok dibagian dagu . Untuk jarak antara lokasi penemuan sepeda motor korban dan mayat korban diperkirakan berjarak -/+ 300 meter.
Personil Polsek Tanjung Batu di Pimpin Kapolsek Tanjung Batu *IPTU Dr. SYAPARUDIN AKSO. SH. MSI. CPHR. CHT* didampingi Kanit Reskrim *AIPDA MANSYUR* dan Tim Rimau Batu bersama-sama Unit Pidum Polres Ogan Ilir di Pimpin Oleh Kanit Pidum IPDA. ETTAH YULIANSYAH. SE langsung menuju TKP untuk melakukan olah TKP guna Ungkap Kasus Tindak pidana.
Barang bukti yang diamaankan:
– 1 unit sepeda Mtr mio J Bg 3403 ZD
– kaca mata (diduga milik korban)
– 1 (satu) HP merk samsung dan 1 (satu) unit HP merek Oppo
– sarung tangan warna biru
– gagang celurit dari kayu
– Dompet warna putih
Tindakan yang dilakukan:
1. Mendatanggi TKP
2. Pemasangan Police line dilokasi TKP
3. Olah tempat kejadian perkara
4. Melakukan evakuasi Jenazah Korban ke rumah sakit
5. Catat Saksi-Saksi
6. Amankan Barang Bukti
7. Lakukan penyelidikan atas kematian korban
7. Arahkan Keluarga Korban membuat Laporan Polisi
Situasi Dalam keadaan kondusif perkembangan lanjut secepatnya dilaporkan.
– Dilihat dari TKP dan luka yang dialami korban korban merupakan korban pembunuhan.
– Situasi sampai saat ini anggota polisi masih melakukan Evakuasi korban dan melakukan penyelidikan atas kematian korban guna ungkap kasus tindak pidana. (Hendri/Bobby).