Pendemo Minta KPK Tangkap dan Penjarakan Petrus Fatlolon Mantan Bupati Tanimbar

banner 468x60

Saumlaki (Tanimbar) KOMPAS86.com Takeline “Tangkap dan Penjarakan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Periode 2017 – 2022, Petrus Fatlolon, sebagai terduga korupsi ratusan milyar rupiah di Bumi Duan Lolat yang diserukan Aliansi Pemuda Mahasiswa Anti Korupsi Maluku di depan Kantor Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI dan Kantor DPP Nasdem di Jakarta, Senin (5/6) bukan tanpa alasan.

Bacaan Lainnya

Dalam seruan aksi dan pernyataan sikap yang disampaikan, Aliansi ini mengungkapkan fakta-fakta miris bahwa selama 5 tahun dibawa pimpinan Petrus Fatlolon sebagai Bupati, menyisakan beban hutang besar mencapai ratusan miliar. Nilai dugaan korupsi ini ternyata jauh melebihi realisasai pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Tanimbar yakni Rp9 miliar pada akhir tahun 2022, atau 500 persen dari realisasi UP3, dan angka itu malah melebihi realisasi PAD setempat.

“Upaya rampok uang daerah di masa pandemi covid-19 tahun 2020 sangat nyata. Disaat semua sendi kehidupan manusia di bangsa ini dibatasi karena pandemi, namun oknum-oknum pejabat di era itu berpesta pora dengan uang daerah. Mirisnya lagi nilai anggaran capai Rp55,7 milyar dengan realisasi Rp52,5 milyar untuk perjalanan dinas dalam maupun luar daerah,” tandas Korlap Max Ardo.

Bahkan, KPK sendiri juga telah mengungkapan dugaan kuat adanya unsur lain dari beban hutang Pemerintah KKT bernilai Rp 204 miliar di tahun 2021. Utang ini merupakan “warisan” Pemerintahan Petrus Fatlolon selaku Bupati. Utang-utang yang begitu besar di desain sebagaimana antara lain yaitu beban pegawai, beban barang dan jasa, putusan pengadilan, paket pekerjaan, tanaman, tanah, aset yang dihibahkan, dan dana hibah kepada Kabupaten Maluku Barat Daya.

Sebelumnya KPK juga mengantongi data proyek mangkrak di Kabupaten itu. Dan parahnya, paling banyak terjadi di masa Kepemimpinan Bupati Petrus Fatlolon. Dimana mangkraknya sejumlah proyek APBD di KKT, akibat ketidakmampun fiskal Pemerintah akibatnya pihak ketiga belum mampu dibayar oleh Pemda.

“Proyek terhenti, dengan alasan masih ada utang sebesar Rp132 juta. Selain itu, pembangunan RSUD dr PP Magretti yang dibangun tahun 2020 sampai 2021 juga bermasalah. Proyek tersebut juga jadi temuan KPK. Yang mana proyek dipecah dalam 11 paket pengadaan senilai Rp 30,4 miliar tahun 2020, serta 6 paket pekerjaan senilai Rp 15,2 Miliar pada 2021,” beber Max.

Hal tersebut dinilai miris setelah ratusan proyek mangkrak, karena terlilit utang. Dan paling banyak pada bidang yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat seperti kesehatan, infrastruktur, pendidikan, dan transportasi. Dengan demikian, sikap ALIANSI PEMUDA MAHASISWA ANTI KORUPSI MALUKU sebagai sosial kontrol dan perubahan dalam aspek penegakan hukum.

Dimana pihaknya yang tergabung dalam Aliansi ini mendorong agar korupsi-korupsi di bumi nusantara ini dihapuskan. Yang kaya menjadi kaya dan miskin menjadi miskin, karena kepentingan segelintir orang-orang. Salah satunya terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibawah kepemimpinan Petrus Fatlolon yang dimana terduga korupsi Ratusan Milyar mengakibatkan kerugian negara bahkan rakyat KKT pun dirugikan oleh bupati Petrus Fatlolon 2017-2022.

“Berdasarkan uraian diatas maka adapun tuntutan kami dari (APMAKM) yakni meminta KPK memanggil dan memeriksa mantan Bupati KKT atas dugaan Korupsi SPPD Fiktif selama masa jabatannya sebagai kepala daerah saat itu. Kemudian meminta KPK segera memeriksa Petrus Fatlolon terkait infrastruktur yang diduga mangkrak seperti Jalan Raya, Rumah Sakit dan Proyek – proyek yang bermasalah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang dimana merugikan keuangan Negara,” ucap dia.

Selain itu, aksi yang dilanjutkan ke Kantor DPP Nasdem, tuntutan aliansi ini adalah meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem segera mencopot Petrus Fatlolon (Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Periode 2017 – 2022) dari Jabatannya Sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Maluku, karena sebagai terduga korupsi, tandasnya.

#Agus Masela#

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *