Jrpara Jateng-kompas86.com
Beberapa waktu yang lalu ada kabar yang biberitakan oleh media bahwa saat ini di karimunjawa ada penambahan tambak baru, namun saat beberapa awak media menelusuri kebenaran berita tersebut, hasil penelusuran awak media tersebut, ternyata tambak yang dimaksud merupakan tambak lama yang telah terdaftar dan bukan pembuatan tambak baru , seperti tercatat dalam berita acara pembinaan pelaku usaha tambak udang di karimunjawa tertanggal 1-11-2022 bertempat di Ball room Hotel Java Paradise resort, hadir dalam kegiatan tersebut, BBPBAP Jepara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPUPR Kabupaten Jepara serta Balai Taman Nasional Karimunjawa.
Catatan hasil dari pembinaan tersebut yang ditanda tangani oleh pihak DPUR, DLH dan BBPBAP serta BTN Karimunjawa diantaranya adalah bahwa pelaku usaha tambak udang dan masyarakat dilarang membuka dan atau mengembangkan petak baru kecuali yang saat ini sedang dalam proses pembangunan fisik. “Perlu ditekankan disini adalah kabar yang diumumkan di media bahwa ada penambahan tambak baru adalah tidak benar, karena tambak yang ada di desa Nyamplungan bukan tambak baru melainkan tambak lama dan termasuk dalam 33 titik yang sudah terregestrasi dan disepakati bersama, sedangkan bila ada penambahan dan perluasan tambak baru maka menjadi mandat Kepala Desa untuk mengawasi dan melaporkan kepada Camat dan Bupati, ” kata H. Noorkhan SH Selaku Penasehat Hukum Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu.
Masih kata Noorkhan, tambak-tambak tersebut telah ada sejak bertahun-tahun yang lalu dan telah memainkan peran penting dalam sektor perikanan dan perekonomian daerah sekitarnya. Pemerintah telah melakukan registrasi terhadap tambak-tambak tersebut. Selain memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal, tambak-tambak ini juga berperan dalam menjaga ketersediaan bahan pangan udang bagi masyarakat luas serta memperkuat ketahanan pangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, namun tidak menutup kemungkinan ada plus dan minusnya. Pungkas Noorkhan.
(Rud)