Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Harus Obyektif dan Memperhatikan Skala Prioritas

banner 468x60

Jepara Jateng-kompas86.com

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Haizul Maarif dalam sambutannya pada Rapat RTLH dengan tegas meminta pemerintah untuk melakukan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) secara obyektif dan dengan memperhatikan skala prioritas. Kamis (15/6/2023)

 

Dalam sambutannya , Ketua DPRD Kabupaten Jepara menekankan pentingnya penanganan RTLH dengan pendekatan yang adil dan berdasarkan tingkat kepentingan serta kebutuhan masyarakat. Dia menyoroti bahwa penanganan RTLH haruslah dilakukan dengan tepat dan efisien, sehingga memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang terkena dampak.

 

“Dalam penanganan RTLH, kita harus mengedepankan pendekatan obyektif dan mempertimbangkan skala prioritas,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Jepara. “Dengan demikian, kami yakin bahwa penanganan ini akan lebih terfokus dan memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat yang membutuhkan.”

 

Ketua DPRD Kabupaten Jepara juga menggarisbawahi pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat dalam upaya menangani RTLH. Gus Haiz meminta agar semua pihak bekerja sama secara sinergis dan bertanggung jawab untuk mencapai hasil yang optimal dalam penanganan masalah ini.

 

Dalam konteks ini, Ketua DPRD Kabupaten Jepara juga menyoroti perlunya alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung upaya penanganan RTLH. Dan berharap pemerintah daerah dapat mengalokasikan sumber daya yang memadai dan mengoptimalkan penggunaannya untuk memastikan bahwa penanganan RTLH dilakukan secara menyeluruh.

 

Permintaan Ketua DPRD Kabupaten Jepara ini mencerminkan komitmen kuat untuk menangani RTLH dengan pendekatan yang transparan, adil, dan berkeadilan. Dengan demikian, diharapkan masalah RTLH di Kabupaten Jepara dapat teratasi dengan lebih baik, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

(Rud)

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *