KABUPATEN LANGKAT (SUMUT) KOMPAS86.com__, Sabtu 08 Juli 2023.
Mafia minyak (BBM) merajalela melakukan paksi jahatnya dengan sengaja menggudangkan BBM jenis solar di sebuah gudang yang beralamat
Dusun ll sepakat, Desa serapuh asli, kecamatan Tanjung Pura, kab langkat.
Hal itu di ketahui saat awak media (SN) dari kompas86.com melintas di daerah Dusun ll sepakat, Desa serapuh asli, kecamatan Tanjung Pura, kab langkat, dengan heran nya sang awak media melihat banyak tengki-tengki ber parkiran di depan gudang itu, saat itu juga awak media ini memantau gudang tersebut sambil berbincang – bincang salah seorang pekerja gudang tersebut.
Dalam hasil perbincangan itu, perkerja memberitahu kan bahwa ini ada tempat penimbunan BBM, dan sudah sekitar 1 tahun menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Lanjut, awak media (SN) menelusuri lebih detail, dengan mempertanyakan siapa pemilik dari gudang tersebut, dengan dugaan sementara adalah AL warga desa Serapuh asli.
Sudah ada upaya awak media mengkonfirmasi melalui watsap sang pemilik gudang minyak tersebut, egan di konfirmasi, sebab watsap tidak di respon, ternyata sang pemilik gudang minyak ilegal itu diduga kebal hukum.
Tidak hanya itu saja, bapak pengusaha gudang minyak ilegal itu. Membloc no HP milik awak media tersebut.
Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sekalipun ada uu yang melarang penimbunan BBM tanpa izin, maka pemilik gudang tersebut tak merasa takut, padahal kita tau bahwa perbuatan tersebut sudah termasuk melawan hukum.
Harap kepada penegak hukum, agar tegas terhadap mafia mafia minyak yang termasuk katagori merugikan negara dan masyarakat.#(Sofyan)#