SUNGAI PENUH, Kompas86.com — Dugaan ketidakwajaran dalam struktur pemerintahan Desa Sumur Gedang, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, kembali mencuat ke publik. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya sejumlah Rukun Tetangga (RT) fiktif serta dua dusun tanpa kepala dusun aktif, sehingga roda pemerintahan desa dinilai berjalan tidak semestinya.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat indikasi kuat bahwa empat dari enam RT yang tercatat dalam struktur pemerintahan Desa Sumur Gedang diduga fiktif, yakni RT 01, RT 03, RT 04, dan RT 05.
“Dari enam RT yang ada, empat di antaranya diduga fiktif. Selain itu, juga tidak ada kepala dusun yang menjabat di Dusun Koto Bingin Tinggi dan Dusun Talang Serumpun,” ungkap salah satu sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Jumat (17/10/2025).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan struktur pemerintahan desa serta penggunaan dana operasional yang berkaitan dengan perangkat RT dan dusun. Sebab, keberadaan RT dan kepala dusun berperan penting dalam distribusi dana, pengelolaan administrasi masyarakat, serta pelaksanaan berbagai program pemerintahan desa.
Masyarakat setempat berharap agar Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas dugaan tersebut. Langkah ini dinilai penting demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas tata kelola pemerintahan desa.
“Kami hanya ingin pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan transparan. Kalau memang ada kejanggalan, tolong segera ditindak,” ujar salah satu warga setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sumur Gedang belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi terkait dugaan adanya RT fiktif dan dua dusun tanpa kepala dusun tersebut.
(Ngoh)