Pemdes Kapringan di Duga Pungut 20 Ribu Dari Kpm Bansos Beras 20 Kg

banner 468x60

INDRAMAYU,KOMPAS86.COM, Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menyalurkan bantuan beras gratis kepada masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Bansos Beras 10 kg adalah bantuan pangan berupa beras yang diberikan pemerintah secara gratis kepada keluarga miskin dan rentan miskin. Dan bantuan ini diberikan selama dua bulan berturut-turut yakni untuk bulan Juni dan Juli 2025, dimana setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima 10 kg beras per bulan, sehingga total menerima 20 kg untuk bulan Juni dan Juli 2025.

Pendistribusian Bantuan Sosial Beras untuk 2.075 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Desa Kapringan Kecamatan Kerangkeng Kabupaten Indramayu berlangsung di Aula Kantor Kuwu Desa Kapringan,Rabu 6/8/2025).

Pantauan awak media dilapangan pembagian bansos beras gratis 20 kg, di desa kapringan ada indikasi dugaan pungutan liar ( Pungli ) Rp,20 Ribu, kepada keluaraga penerima manfaat (kpm).

Salah satu kpm warga desa kapringan RT 03 kepada awak media ia menuturkan, pungutan 20 ribu tersebut di lakukan oleh RT pada malam hari saat membagikan kartu undangan kepada kpm untuk pengambilan beras ucapnya.

Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan/pungli yang diatur dalam Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Kamipun mencoba menghubungi Kuwu Desa Kapringan Durma, melalui via watshap tapi sampai bertita ini di terbirkan belum ada jawaban dari kuwu.

(Saodah)

Pos terkait