Kepahiang, kompas86.com – Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 13,9 miliar rupiah untuk tahun 2024, sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
THR untuk tahun 2024 ini diperkirakan akan cair sebelum H-7 Idul Fitri atau pada awal April 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara dan pensiunan. Pasal 11 dari regulasi tersebut menyebutkan bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, menjelaskan bahwa dana sebesar 13,9 miliar rupiah akan disalurkan kepada seluruh ASN dan pensiunan paling lambat H-7 Idul Fitri.
“Dalam rangka mematuhi regulasi tersebut, BKD telah menyiapkan THR atau gaji ke-14 bagi ASN Pemkab Kepahiang sebesar 13,9 miliar rupiah yang akan dibayarkan dalam waktu dekat dan paling lambat pada H-7 Lebaran,” ujar Kadis BKD Jono Antoni.
Lebih lanjut, Antoni menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi ASN akan dilakukan setelah perayaan Idul Fitri, mengingat keuangan daerah saat ini harus mengakomodir pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 secara bersamaan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban kepada para ASN dan pensiunan di Kabupaten Kepahiang.
( Bambang )