Pemda Bengkulu Selatan Kukuhkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun

banner 468x60

Kompas86.com Bengkulu Selatan-Bupati Gusnan Mulyadi kembali kukuhkan seluruh kepala desa se kabupaten bengkulu selatan senin (1/7/2024) di Gedung Pemuda Manna.

Atas dasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.Dimana sebelumnya masa jabatan kepala desa 6 tahun dengan jatah 3 Priode,dengan terbitnya perubahan Undang-Undang yang baru maka masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dengan jatah 2 priode.

Dalam waktu yang bersaman Bupati Gusnan juga melaksanakan pengukuhan perjangan masa jabatan Badan Musyara Desa (BPD) di balai sekundang setungguan manna.

Pada kesempatan tersebut Bupati Gusnan Mulyadi mengatakan,sangat apresiasi kepada para kepala desa dan anggota BPD yang sudah bekerja keras dalam memajukan desa masing-masing.

Ia juga menekankan pentingnya kalaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan.kemudian Gusnan juga berpesan kepada seluruh kades untuk memprioritasakan program penanganan stunting di tingkat desa,sebab ini penting bagi kita semua untuk meningkatkan kalaborasi dalam penangan permasalahan stunting.jelasnya

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan tersebut diharapkan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan dapat terus berkembang serta masyarakat merasakan manfaat dari pembangunan yang berkesinambungan.

Penulis;Wasri
Sumber (HPBS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan