Pasca Lebaran Dukcapil Kabupaten Kaur Akan Terus Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

banner 468x60

Kaur (Bengkulu) Kompas86.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur juga merupakan salah satu instansi pemerintah yang merupakan instansi pelayan masyarakat, yang juga bertugas memenuhi kebutuhan masyarakat utamanya dalam urusan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur, Sustar Ilmius, S.Pd saat di temui awak media di ruangan kerja nya pada hari Senin (22/04/2024) mengatakan , Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur, akan terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat yang ada di kabupaten kaur . Pelayanan tersebut merupakan salah satu pelaksana pelayanan administrasi publikĀ  dimana meliputi pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), surat pindah, dan Kartu Identitas Anak (KIA), sedangkan pencatatan sipil meliputi pembuatan kutipan akta kelahiran, kutipan akta kematian, kutipan akta perceraian, pencatatan pengakuan anak dan pengesahan anak, pencatatan perubahan nama, dan pencatatan perubahan kewarganegaraan. Tidak hanya itu, sebenarnya ada sekitar 24 dokumen yang dapat diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Bacaan Lainnya

Lanjut Kepala Dinas, Bila mana masyarakat yang akan mengurus Dokumen tersebut asalkan sudah melengkapi persyaratannya akan langsung kita proses pembuatan.Dan juga asalkan sarana prasarana kita tidak ada kendala, seperti misalnya listrik hidup dan alat – alat yang di gunakan tidak ada kendala.

” Syukur Alhamdulillah di tahun 2023 Dinas Kependudukan dan pencatatan catatan sipil kabupaten kaur, mendapatkan piagam penghargaan dari OMBUDSMAN yaitu penganugrahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 yang di berikan oleh ketua ombudsman RI pada (14/12/2023).

Selain itu juga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur, mendapatkan penghargaan dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu . Atas dedikasinya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat selama libur nasional pada tanggal 8,9,10,11 dan 14 sebelum pelaksanaan pemilu di berikan pada (12/02/2024),”tutupnya .(ADV)

(Ahmadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan