Purbalingga, kompas86.com| Kehebohan video viral pemerasan oleh oknum Ormas Harimau di Purbalingga berbuntut panjang. Polres Purbalingga bertindak tegas dengan menetapkan tiga tersangka atas kasus intimidasi dan pemerasan terhadap pedagang minuman. Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers Selasa (29/4/2025), mengumumkan penahanan ATA (44), DS (33), dan EP (41). Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari video yang beredar luas di media sosial, memperlihatkan sejumlah orang diduga anggota Ormas Harimau mengintimidasi dan mengambil paksa barang dagangan dari sebuah warung. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku. Selain kasus pemerasan dan pengancaman, polisi juga menyelidiki dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Purbalingga No. 8 Tahun 2018 terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin di warung tersebut. Delapan botol minuman beralkohol telah diamankan sebagai barang bukti.
Meskipun para tersangka mengenakan atribut Ormas Harimau, Kapolres menekankan bahwa penyelidikan difokuskan pada tindak pidana yang dilakukan, bukan afiliasi organisasi. Ketegasan Polres Purbalingga ini mendapat apresiasi dari masyarakat, namun juga menimbulkan pertanyaan seputar pengawasan terhadap aktivitas Ormas dan penegakan hukum yang adil dan merata. Kasus ini menjadi sorotan tajam tentang peran Ormas dalam masyarakat dan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu. Publik menantikan proses hukum yang transparan dan tuntas untuk memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa terulang.
(Purwono- Banyumas)