Ngawi |Jatim | kompas86.com
Seorang oknum ASN yang dinas di Kec. Kendal, yang juga merupakan mantan staf DPRD Ngawi Yayan Dwi Murdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Ngawi.
Yayan diduga mengambil keuntungan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara memotong dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi TA 2022.
Penetapan tersangka sekaligus di lakukan penahan oknum tersebut juga di benarkan Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo. Ia menyampaikan bahwa tersangka terbukti memotong dana Hibah Dikbud.
Tindakan tersebut dilakukan Yayan pada saat masih menjadi staf Sekretariat DPRD Ngawi.
“Tersangka saat ini kami titipkan di Lapas 2B Ngawi,” ungkap Eriksa.
Kejari telah menemukan bahwa tersangka memotong jatah empat sekolah, yang mencapai 30% dari total dana hibah yang di terima tiap-tiap penerima Hibah.
“Untuk kerugian Negara pastinya masih kami hitung akibat penyunatan yang di lakukan tersangka, pungkas Eriksa.
Kejari juga telah memanggil beberapa pihak terkait untuk mendalami dugaan korupsi tersebut, seperti Dikbud,Bappeda dan Setdakab.
Sumarsono Kepala Dikbud Ngawi mengatakan “Dana hibah itu seyogyanya untuk rehabilitasi sarana dan prasarana maupun pembinaan Madrasah Diniyah maupun sekolah swasta”.
Hendhy