Oknum Perangkat Desa Muara Sahung Diduga Menjual Handtraktor Kelompok Tani , Anggota Kelompok Minta APH Proses Hukum

banner 468x60

Ilustrasi

Ilustrasi

Kaur (Bengkulu)Kompas86.com- Informasi yang di himpun media ini dari masyarakat Desa muara sahung kecamatan muara sahung provinsi Bengkulu,ada oknum perangkat Desa menjual Handtraktor kelompok Tani Harapan Jaya dari Dinas Pertanian tahun 2019

Di katakan nya kepada media ini,pada (17/11/2023) oknum perangkat Desa yang bernama Desy diduga telah menjual satu unit Handtraktor milik kelompok tani harapan jaya dengan seharga RP 13000.000 kepada Torisi

Ia sangat menyayangkan ulah oknum perangkat Desa tersebut,di karenakan alat tersebut milik kelompok tani.Saya juga mempunyai hak yang sama karena saya juga salah satu menjadi anggota kelompok tani tersebut.
Saya minta apart penegak hukum menidaklanjuti kasus ini telah meresahkan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani harapan jaya.

Saat di konfirmasi dengan Desy pada (19/011/2023) Membenarkan ada nya Penjualan satu unit handtraktor.Di jual nya kepada sama sama anggota kelompok tani harapan jaya dengan Torisi Rp 10.000.000 .Jumlah anggota kelompok pada waktu itu 20 orang.

Pada awal nya saya pinjam uang Rp 10.000.000(Sepuluh juta rupiah)yang menjadi jaminan nya Handtraktor tersebut

Waktu pengambilan tahun 2019 saya menghabiskan uang sebesar Rp.5000.000(Lima juta rupiah). walaupun bantuan kelompok tani saya mengeluarkan uang, dari ongkos pengambilan sampai ngurus itu ini di Dinas pertanian kaur,kata Desy saat di konfirmasi.(Ahmadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *