Saumlaki (Tanimbar) KOMPAS86.com
Nikolas Ngeljaratan tokoh masyarakat Tanimbar di Ambon mengingatkan , Jaflauan (Omans) Batlajery, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan anggota DPRD lainnya seperti, Ivone K Shinzhu, Nikson Laftutul, Markus Atua dan Whan. O. Lekruna, sebaiknya diam. Jangan banyak koar-koar. Stop beralibi, hentikan pencitraan dan kuburkan niatan cari pembenaran diri kepada masyarakat melalui media.
“Media bukan tempat mempertontonkan kebohongan yang dikemas indah dalam lantunan lagu yang sama, “Saya tidak kenal Albian Touwelly (saksi), pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KKT”, ucap mantan Kepala Perwakilan Maluku di Ibu Kota Negara.
Seperti diketahui, Touwelly dalam sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan SPPD fiktif BPKAD KKT senilai Rp. 9 M di PN Ambon, Senin (20/11/2023) mengaku, aliran uang korupsi dari kegiatan perjalanan dinas fiktif di BPKAD KKT tahun 2020, diberikannya dalam amplop kepada, Ivone. K. Shinzu, Markus Atua, Whan O Lekruna, Nikson Lartutul dan juga kepada Apolonia Laratmase di kediaman pribadi di desa Olilit.
Sementara Jaflaun Omans Batlajery, mantan Ketua DPRD KKT, Touwelly dan mantan Sekretaris BPKAD KKT tahun 2020, Maria Goretti Batlajery pakai uang korupsi SPPD Fiktif di BPKAD untuk beli semen cukup banyak, dan diantarkan ke lokasi pembangunan rumah megah milik pribadi Jaflaun Omans Batlajery yang berlokasi di belakang kantor KPUD Tanimbar, menggunakan mobil pick up.
Keterangan Touwelly yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU di hadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Harris Tewa, turut dibenarkan oleh terdakwa, Maria Goretti Batlayeri dan Jonas Batlayeri dalam jabatan sebagai Sekretaris dan kepala Badan BPKAD Kepulauan Tanimbar.
Tidak kenal Albiam Touwelly, artinya tidak kenal Maria Goreti Batlajery dan Jonas Batlajery yang memerintahkan Touwelly mengantarkan uang haram dan semen yang dibeli pakai uang korupsi. Padahal, Maria dan Jonas dalam fakta sidang mengakui dan membenarkannya. Menurut Ngeljaratan, Asas Equality Before The Law yaitu, manifastasi dari Negara Hukum (Rechstaat), dimana harus adanya perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum (Gelijkheid van ieder voor de wet).
“Saya harap ade-adeku DPRD Tanimbar yang nama-nama disebutkan di dalam fakta sidang oleh saksi dan yang sidah diakui serta dibenarkan terdakwa. Ingat, sidang Tipikor kasus SPPD fiktif Rp 9 M di BPKAD KKT di PN Ambon diawasi langsung oleh KPK RI. Saya turut hadir dalam sidang pada hari Senin, 20/11/2023, ungkap Ngeljaratan.
Majels Hakim yang dipimlpin oleh Harris Tewa, JPU dan semua saksi yang dimintai keterangan dalam persidangan, turut dipantau KPK RI. Dan Hakim memiliki kewenangan menetapkan status tersangka kepada saksi yang memberikan dalili-dalil palsu, spekulasi dan cari pembenaran diri dalam persidangan.
Sebaiknya diam, stop berkoar-koar di media. Jangan lecehkan dan hina fakta persidangan dengan kicauan-kicauan di media. Sebab itu sama artinya ade-ade sedang hina para Majelis Hakim yang memimpin Sidang dan JPU yang menghadirkan saksi dan tefdakwa. Katanya lagi.
Sidang akan dilanjutkan, Senin (27/11/2023). Ini tempat yang tepat dan benar bagi para anggota DPRD yang akan dihadirkan JPU sesuai perintah Hakim dalam sidang tanggal 20/11/2023 hadir. Disini tempat ade-ade DPRD yang terpanggil dan terpilih untuk menyanyikan lagu “Saya tidak kenal Albian Touwelly, Maria Goretty Batlajery dan Jonas Batlajery, tandas Ngeljaratan.
# Mas Agus #