Nasib 44 Non-ASN DPRD TTS Masih Menunggu Keputusan BKN

banner 468x60

Kabupaten Timor Tengah Selatan / Provinsi Nusa Tenggara Timur

Kompas86.com – Bertempat di Ruang DPRD yang digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD TTS Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD TTS, Alberth D.I. Boimau, SH, bersama Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, serta dua Wakil Ketua, Yoksan Benu dan Arsianus Nenobahan, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari BKN, Senin , 10/03/2025.

Saat ini, Pemerintah Daerah TTS melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) masih berkoordinasi dengan BKN untuk menentukan nasib 44 Tenaga Asn-non ASN yang bekerja di DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Nasib mereka kini bergantung pada keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN), setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa mereka tidak memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sehingga Keputusan akhir dari BKN akan menentukan apakah ke-44 tenaga non-ASN ini dapat tetap bekerja atau harus diberhentikan sesuai rekomendasi Inspektorat.

Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, mengatakan bahwa berdasarkan rekomendasi Komisi I DPRD dan BKPSDMD, status ke-44 tenaga non-ASN ini dinyatakan tidak prosedural.

“Laporan Inspektorat menyatakan bahwa status mereka tidak sesuai prosedur, sehingga hasilnya diserahkan ke pemerintah daerah. Keputusan ada di tangan eksekutif,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Mordeka Liu.

Terkait isu bahwa mereka telah dipecat, Sekwan menegaskan bahwa ke 44 tenaga non-ASN ini hanya dirumahkan sementara sembari menunggu hasil konsultasi dengan BKN. “Ada perbedaan antara pemecatan dan dirumahkan. Pemecatan harus melalui prosedur resmi dengan surat keputusan. Saat ini, mereka hanya diminta untuk tidak bekerja sementara waktu agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan kebijakan sebelum ada arahan dari BKN,” kata Alberth Boimau.

Meski sempat diminta untuk berhenti sementara, Ketua DPRD TTS kemudian mengizinkan mereka kembali bekerja hingga ada keputusan final dari BKN. “Kemarin, mereka diminta untuk dirumahkan sementara karena masih menunggu keputusan. Namun, setelah berdiskusi, Pak Ketua menyarankan agar mereka tetap bekerja sampai ada keputusan resmi dari BKN. Jika nanti BKN menyatakan mereka tidak bisa berlanjut, maka kami akan sampaikan hal tersebut secara resmi,” tegas Sekwan.

Dengan masih berlangsungnya proses konsultasi ini, berbagai pihak diharapkan bersabar menunggu hasil resmi dari BKN.

Keputusan dari BKN akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah selanjutnya terkait status tenaga non-ASN di DPRD TTS.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD TTS Mordekai Liu, Wakil Ketua DPRD Yoksan Benu dan Arsianus Nenobahan, serta sejumlah pimpinan fraksi dan anggota DPRD TTS, di antaranya Relygius L. Usfunan, Ruba Banunaek, Alexander Nubatonis, Agripa Bako, Hendrikus Babys, Chandra F. Susianto, serta Sekwan Alberth Boimau. Keputusan BKN akan menjadi penentu utama bagi masa depan tenaga non-ASN di DPRD TTS.

 

( Tarsi Abi86 )

Pos terkait