Musdes Insidental Desa Pangongsean dan Forkopimcam Sepakati Hasil Balai Desa dan Pelayanan di Kantor Lama

banner 468x60

Sampang||Kompas86.com -Pemerintah desa pangongsean kec.Torjun menggelar musyawarah desa kordinasi pemerintahan desa dan pelayanan bersama forkopimcam, ulama dan tokoh desa beserta perangkat desa bersama BPD desa pangongsean, Kamis 15/08/2024.

Musyawarah desa insidental yang diadakan oleh BPD bersama unsur pemerintahan desa serta dihadiri oleh forkopimcam kecamatan Torjun kabupaten Sampang, berdasarkan polemik dan permasalahan yang timbul beberapa waktu yang lalu dan sempat menyita dan menuai sorotan oleh lembaga swadaya masyarakat dikabupaten Sampang, terkait kisruh wacana pemindahan balai desa yang tanpa musawarah, serta pelayanan administrasi PJ kades yang dikeluhkan sulit ditemui bahkan jarang terlihat berkantor di balai desa.

BPD desa pangongsean sesuai dan berdasarkan permendes nomer 16 th 2019 serta permendes no 6 tahun 2020 tentang BPD dan muswarah desa khusus/insidental

Pasal 9

(1) Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 huruf b, merupakan Musyawarah Desa

yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat

Desa dan kejadian yang mendesak.

(2) Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipersiapkan sesuai dengan kondisi obyektif yang

mendasari diadakannya Musyawarah Desa.

(3) Musyawarah Desa insidental sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan untuk membahas dan menetapkan:

a. pembahasan kondisi; dan

b. penanganan.

Camat Torjun R. Hairil Anwar S.Sos ,menyampaikan salam dan puji syukur kepada tuhan yang maha esa serta berterima kasih kepada segenap elemen masyarakat yang hadir baik tokoh agama dan tokoh masyarakat, unsur perangkat serta panitia Musdes dan BPD desa pangongsean beserta anggota, hairil berharap hasil Musdes insidental ini nantinya bisa menyelesaikan dan memberikan jalan terbaik bagi permasalahan di desa pangongsean.

Ditempat yang sama ketua BPD desa pangongsean abd.Alim menyatakan hasil kesepakatan bersama semua pihak yang hadir baik pemerintah desa, forkopimcam, tokoh dan elemen masyarakat, bersama sama menyetujui dan menyepakati bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan dinyatakan tetap di kantor balai desa yang ditempati sekarang yakni di dusun dualas desa pangongsean, yang selanjutnya berita acara hasil Musdes akan segera ditembuskan ke kantor kecamatan Torjun serta tembusan pemerintah daerah kabupaten Sampang kepada PJ bupati secara tertulis sesuai regulasi dan aturan yang ada.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan