Mobil Dinas Pengadilan Agama Kaur Rusak Parah Mengalami Laka Tunggal

banner 468x60

Kaur (Bengkulu)Kompas86.com-Dimana kendaraan dinas jabatan dipergunakan untuk kegiatan operasional perkantoran bagi pejabat tertentu, kemudian kendaraan dinas operasional dipergunakan untuk kegiatan operasional lapangan dan pelayanan kepada masyarakat, serta diperuntukan bagi pegawai yang melaksanakan tugas di lapangan.

Berdasarkan informasi  pada 15/12/2023) dari Ketua Lembaga BSKN Ilmanto yang berada di TKP pasca kejadian mengatakan,Mobil Dinas Kepala Pengadilan agama Kabupaten Kaur Mengalami laka tunggal dengan nopol BD 9 W.

Kecelakaan tunggal ini bertepatan di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur, menabrak pagar rumah milik warga bernama Kadin pada( 14/122023)pukul 05.30 pagi.
Sehingga Mobil Dinas tersebut mengalami rusak berat bagian depan.ujarnya..

Saat dikonfirmasi Kepala Pengadilan Negeri Agama Kaur Dr.Zuhri Imansyah di sampaikan Humas pengadilan agama kaur Rahmat Yudistiawan.S .Sy.MH di kantor nya pada (15/12/2023),membenarkan adanya laka tunggal tersebut pada (14/12/2023) pukul 05.30 pagi WIB .
Informasi yang di kita dapat kan , Mobil Dinas di kendarai oleh supir bernama Dona dan kepala pengadilan negeri agama Kaur.
Sebelumnya dari habis menghadiri kegiatan diskusi hukum di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu menuju Bintuhan (kabupaten kaur)

Lanjut nya,dari kejadian ini mengakibatkan mobil rusak parah bagian depan , supir mengalami cedera di bagian kaki dan kepala pengadilan agama mengalami luka di bagian jidat sama daerah dekat mata.
Untuk ketua pada saat ini kondisi nya masih sehat walafiat,masih mengikuti kegiatan pada siang harinya.
Sementara untuk mobil langsung di evakuasi ke Bengkulu .

AHMADI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan