Cilacap, Kompas86.com | 17 April 2025 – Kegaduhan yang disebabkan oleh pemberitaan Media Harian 7 dengan judul “Penjual Rokok yang Diduga Ilegal Dirugikan oleh Beberapa Oknum Wartawan” bukan hanya mengundang kecaman, tetapi juga mengungkap ketidakprofesionalan dan potensi pelanggaran etika jurnalistik yang sangat serius. Berita tersebut, jauh dari objektif, justru terlihat seperti upaya melindungi bisnis rokok ilegal dan mengorbankan reputasi wartawan yang menjalankan tugas investigasi.
Aliansi Solidaritas Media Online dan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jateng mengecam keras pemberitaan tersebut. Judul yang provokatif dan isi berita yang menyesatkan menunjukkan upaya sistematis untuk membungkam suara kebenaran. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa wartawan yang melakukan investigasi terhadap penjualan rokok ilegal di Karangkandri, Cilacap, justru telah bertindak sesuai prosedur dan etika jurnalistik. Bukti-bukti yang ada, termasuk laporan polisi dan kesaksian warga, membantah narasi yang dibangun Media Harian 7.
Ironisnya, Media Harian 7 menuding wartawan membawa rokok milik Purwanto, penjual rokok ilegal tersebut. Padahal, Polresta Cilacap-lah yang membawa barang bukti tersebut. Ini menunjukkan kesengajaan Media Harian 7 untuk memutarbalikkan fakta dan menciptakan opini publik yang negatif terhadap wartawan.
Lebih memprihatinkan lagi, penjual rokok ilegal, Purwanto, hingga saat ini belum ditangkap. Surat aduan yang telah diajukan ke Polresta Cilacap dengan nomor STTP/176/IV/2025/SPKT Resta CLP tampaknya diabaikan. Pertanyaan besar muncul: apakah ada kongkalikong antara Media Harian 7 dan pihak-pihak yang melindungi bisnis rokok ilegal ini?
Aliansi dan IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesia) Jateng menuntut Media Harian 7 untuk meralat berita tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada wartawan yang difitnah. Kami juga mendesak Kapolresta Cilacap untuk segera menangkap Purwanto dan pelaku bisnis rokok ilegal lainnya. Ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam menindak kejahatan ini menunjukkan kelemahan sistem penegakan hukum di Cilacap.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi dunia jurnalistik Indonesia. Media Harian 7 telah mengkhianati kepercayaan publik dan merusak integritas profesi wartawan. Kami akan terus memperjuangkan keadilan dan menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran etika jurnalistik yang dilakukan oleh Media Harian 7. Kami juga akan segera melakukan audiensi dengan Kapolda Jateng untuk melaporkan serangkaian peristiwa ini dan meminta perlindungan atas keselamatan wartawan.
(Purwono-Banyumas)