Rejang Lebong Bengkulu Kantor Desa Sukarami, Kecamatan bermani ulu,Kabupaten Rejang Lebong, diketahui tutup pada jam kerja, tepatnya pukul 10:51 WIB, Senin (07/07/2025).
Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan warga terkait komitmen pelayanan publik di tingkat desa.
Saat awak media kunjungi ke desa untuk komfirmasih namun kantor desa tutup tak satu pun prangkat desa ada keberadaan dikantor.
Tim mencoba kerumah namun kepala desa nya tidak ada, saat bertemu istri pak kades Beliau menjawab kades nya ke kebun,” Kata Buk kades.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, jam kerja kantor desa seharusnya mengikuti ketentuan jam kerja pemerintah pada umumnya, yakni pukul 08.00 sampai dengan 16 : 00 WIB.
Kondisi ini dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintahan desa. Terlebih, kantor desa adalah ujung tombak pelayanan publik di tingkat bawah.
” Saat awak media mencoba komfirmasih melalui WhatsApp ke pala desa Heri menjawab pagi tadi masih buka ” ada acara kondangan lalu ditinggal pergi kantor tutup ” kebetulan yang piket hari ini demam,” Ungkap Kades Sukarami
Kami berharap pihak kecamatan maupun pemerintah kabupaten Dinas PMD dapat melakukan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut agar pelayanan di kantor desa berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. ( M )