Lingga – (kepri) kompas86.com – Oknum Penyedia bahan material bangunan perumahan (BSPS ) bantuan stimulan perumahan swadaya Anggaran tahun 2023 kementrian PUPR Pusat.
Pengusiran dan pengahalangan hingga ancaman, dalam melakukan peliputan. saudara AR yang beralamat Desa tajur biru kec Temiang Pesisir kab Lingga, kini sikap arogan saudara AR mendapat sorotan dari sejumlah rekan media indigonews kepri uang mengecam keras tindakan oknum AR, ( minggu 24 maret 2024).
Kini kasus itu sudah ditangani Mapolsek Senayang, tangal 22/2/2024. Sesuai laporan polisi perkara sedang berjalan ke tahap pemerikasaan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan atas dugaan pengusiran dan penghalangan Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain sebagaimana maksud dalam pasal 335 ayat
(1) KUHP Pidana.
Perbuatan yang dilakukan oleh Oknum AR, penghalangan dan pengusiran Media/wartawan yang menjalan tugasnya sebagai kontrol sosial, Undang – Undang Pers nomor 40 tahun 1999. Maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Yang Menyebutkan, ” bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat, menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau denda 500 juta rupiah.
Menurut pakar hukum pidana dan perdata UU Pers tersebut memang banyak perbedaan dalam penafsiran atau UU Pers Nomor 40 tahun 1999, tapi tidak juga menjadi keliru dalam meliatnya, karenanya perkara ditindak pidana yang masuk pidana, juga perlu diliat asfek dan motif dari apa tindakan yang dapat merugi orang lain bukan saja dengan cara perbuatan pisik semata, ucapan juga bisa menjadi pidan, yaitu UU ITE pasal 27 ayat (3), “jalas sumber.
Jadi pembubuhan pasal 335 KUHP pidana, dalam kasus ini perlu diliat kembali, karena UU Pers sudah jelas aturan sanksi Pidananya seperti diatur UU Pers nomor 40 tahun 1999.”
Menghalangi dan menghambat kerja wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers, “Kata sumber yang enggan di tulis namanya.
kelanjutan kasus tersebut, saat ditanyakan pelapor melalui via telepond, : Iptu Maidir. kapolsek Senayang “Ia menjelaskan kasus terus berjalan dan akan kita lanjutkan prosesnya, kami akan terus bekerja, ” Jelas ia.
Saya : Fauzan yang juga Seprofesi dengan kerabat saya tersebut, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) (Polsek SENAYANG) dapat mengusut tuntas hal yang terjadi kepada Wartawan dalam menjalankan Undang-Undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999,” ungkap Fauzan. Aktifis Gawat.
“Ia juga sangat marah ketika mendengar informasi salah seorang Oknum Penyedia bahan rumah proyek BSPS tahun 2023. mengancam dan Menghalangi Wartawan saat berada didalam rumah miliknya.
Tambahnya, kejadian ini sangat melukai hati dan mengusik para insan yang ada di tanjung pinang , kita ketahui bersama baru saja beberapa bulan memperingati Hari Pers Nasional (HPN) yang di gaungkan di Indonesia sebagai bukti Pers ada dalam butiran UU Pers tersebut, ” Tuturnya.
“Ia meminta jangan sampai hal seperti ini, membuat Pers seluruh Indonesia murka dengan kejadian dari ulah Oknum Penyedia saat dikonfirmasi terkait Pekerjaan dibeberapa titik seperti Desa rejai ,Desa Cempa,Tajur Biru dan Desa Teban kurang lebih 40 unit. Seperti dikutip dalam pemberitaan beberapa pekan lalu.
” Ia juga meminta Aparat penegakan hukum (APH) harus cepat menanggapi serius meliat ini adalah bagian dari kejahatan dan pengangkangan pers, juga menutup keterbukaan informasi publik. Usut tuntas guna tegaknya supermasi hukum dan profosional terbuka.
“hentikan kejahatan terhadap insan pers, jangan ada Insan Pers yang terluka, kami terus kawal proses laporan hingga keproses selanjutnya.
( Team )