Tebo Jambi Kompas86.com
Tebo Berapa Hari Yang Lalu Media ini Melintas di kecamatan Rimbo bujang Kabupaten Tebo provinsi Jambi Saat media ini Melintas Melihat Dinas Dishub/DLH Meminta Pada masyarakat Rimbo bujang Memberhentikan Meminta bayaran 2000/3000 Rupiah
Sabtu 11/11/2023.
“Saat media ini Melintas Langsung mengambil photo dan langsung mengejar korban dengan wawancara Korban Membenarkan dia diberhentikan untuk diminta bayar, Sedang masyarakat tersebut Melintas bukan parkir.
Dinas dishub meminta pada masyarakat yang melintas dijalan Tikus,(jalan kecil)
Berdasarkan Perda kabupaten Tebo tahun 2012 No 4 Perda berbunyi Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum ”
,, diduga Pihak DLH Tebo Menapsirkan peraturan Perda Tebo Yang Benar Menjadi Salah ,
kenapa Dan ada apa ?
Sudah Jelas di Perda kabupaten Tebo Telah mengatur dan telah Jelas Bahwa Yang nama nya parkir akan dikenakan biaya’ Jika masyarakat melintas apakah dikenakan Biaya ?
” Pihak dinas dishub inisial A, Mengatakan lewat media sosial Retribusi parkir disetor ke bang Daerah Melalui rekening Pemda Tebo
Awak media mencoba
Hubungi Salah satu masyarakat Rimbo bujang pada pukul 10.20 Lewat telpon Wasfsaf hasil telpon awak media bersama masyarakat Rimbo bujang inisial W’ Coba tanya pada Pemda Tebo kando dan pada dinas dishub / DLH Tebo
Berdasarkan peraturan kabupaten Tebo yang berbunyi tutur nya.
1. Farkir
2. Lalulintas
Coba minta penjelasan dua aitem ini apakah maksud parkir Yang melewati dikenakan biaya dan dihentikan diminta uang sebanyak 2000/3000 apakah ini yang dinamakan juga parkir imbuh nya.
Jika Pemda Tebo atau dinas dishub Tebo membenarkan Ber,arti kita Yang salah memahami Tentang aturan (PERDA) Tahun 2012 No 4 inisial W’ Mengatakan lagi Jika ini perbolehkan berdasarkan Perda Kenapa Dan ada apa ? Hanya diwilayah Rimbo bujang saja yang di pungut biaya lalu lintas kenapa tidak dipasar Yang lain Contoh Seperti Pasar Tebo pasar sungai bengkal dan Pasar lain nya kata inisial W’ (dilansir dari fakta News 24)
Tim media FaktaNews24 meminta pada PJ bupati Tebo gubernur Jambi dan pihak Hukum kabupaten Tebo agar menindak hal tersebut .
Jurnalis :ijal
Editor. : nawi