Mediasi Kilat Selesaikan Sengketa Tanah di Malang: Kerja Sama Antarpihak Diacungi Jempol

banner 468x60

Malang, 14 Mei 2025, kompas86.com | Sengketa tanah antara warga berinisial N dan mantan suaminya, D, di Malang, tuntas dalam mediasi singkat dan damai di kantor kelurahan. Proses mediasi yang dipimpin oleh Lurah setempat berlangsung kurang dari satu jam, menghasilkan kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak.

Hadir dalam mediasi tersebut Camat, Lurah, Kasi Pemerintahan, RT, RW, dan perwakilan kelurahan. Suasana mediasi berlangsung kondusif dan penuh rasa saling menghargai.

Lurah setempat mengungkapkan kekagumannya atas penyelesaian yang cepat dan efektif ini, berbeda dengan mediasi sengketa tanah sebelumnya yang cenderung alot dan menegangkan. Senada dengan Lurah, Camat juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Rasmono, S.H., yang mendampingi N, serta menyebut mediasi ini sebagai contoh penyelesaian konflik secara damai yang patut ditiru. RT dan RW turut menambahkan bahwa penyelesaian yang harmonis ini tak hanya menyelesaikan masalah tanah, tetapi juga mempererat tali silaturahmi antarwarga.

Bacaan Lainnya

N, sebagai penggugat, menyatakan lega atas penyelesaian damai ini dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. D, mantan suami N, pun menerima hasil mediasi dengan lapang dada.

Rasmono, S.H., menekankan bahwa tujuannya bukan untuk mencari siapa yang benar atau menang, melainkan untuk menemukan solusi yang diterima semua pihak. Ia berhasil memfasilitasi kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis, disahkan oleh kelurahan dan disaksikan oleh para pihak yang hadir.

Keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan, mengedepankan musyawarah dan mufakat.

(Purwono-Banyumas)

Pos terkait