Material Bekas Dipakai, Kepala Dinas PUPR Pamekasan Malah Ngeles, Pemerhati “Bukan Solusi, Tapi Masalah”

banner 468x60

Pamekasan, kompas86.com — Proyek pembangunan sistem drainase lingkungan di Jalan Buwek–Teja Timur, Kabupaten Pamekasan, kian menjadi sorotan publik.

Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp181.308.000 dan dikerjakan oleh CV. Bolivia itu, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis serta berpotensi merugikan keuangan negara.

Temuan di lapangan menunjukkan, sebagian saluran drainase tidak dibangun sepenuhnya, melainkan memanfaatkan pagar rumah warga sebagai pembatas saluran, tidak hanya itu, material yang digunakan pada beberapa titik pekerjaan terindikasi merupakan material lama atau bekas, bukan material baru sebagaimana mestinya dalam proyek fisik pemerintah.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pamekasan Amin Jabir ST, memberikan tanggapan tertulis melalui pesan WhatsApp, ia tidak membantah adanya penggunaan material lama, namun menyebut hal tersebut diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan tertentu.

“Pada prinsipnya penggunaan material batu lama/batu bekas tidak dilarang dalam rangka efisiensi dan optimalisasi, dengan catatan menggunakan analisa yang sesuai (satuan analisa volume material lama sama dengan nol/kosong),” jelas Amin Jabir.

“Penggunaan material dimaksud harus sepengetahuan dan persetujuan konsultan pengawas, untuk memastikan kesesuaian analisa satuan dan volume material yang dipakai,” tambahnya. Sabtu (11/10/25).

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, publik masih mempertanyakan apakah penggunaan material lama tersebut benar-benar telah melalui persetujuan tertulis konsultan pengawas, sebagaimana pernyataan Kadis PUPR.

Ironisnya, upaya media untuk meminta klarifikasi langsung kepada Amin Jabir di kantornya berulang kali gagal, kadis PUPR tersebut tidak pernah berada di tempat saat hendak dikonfirmasi. Bahkan ketika Amin Jabir mengatakan, “Sampeyan langsung temui Kabid dan rekanannya, semua data sudah disiapkan,” pejabat dimaksud juga tidak berada di kantor.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya kongkalikong antara pejabat Dinas PUPR dengan pihak rekanan pelaksana proyek, terutama karena proyek tetap berjalan meski ada indikasi penggunaan material bekas dan pengurangan volume pekerjaan.

“Kalau pejabatnya saja tidak mau terbuka dan selalu menghindar, bagaimana publik bisa percaya? Ini harus diusut jangan sampai ada main mata antara pejabat dan pelaksana,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Nada keras juga datang dari pemerhati lingkungan. Direktur Lembaga Pemerhati Lingkungan dan Tata Ruang Madura, Ahmad Fauzi, menyindir tajam sikap Kadis PUPR tersebut.

“Seorang kepala dinas itu tugasnya membenahi, bukan mencari pembenaran, kalau setiap masalah selalu dicari pembenaran, berarti dia bukan solusi, dia bagian dari masalah itu sendiri, pejabat model begini cuma pandai ngeles, tapi takut transparan,” tegas Fauzi.

Ia juga menambahkan, “Kalau begini caranya, jangan mimpi Pamekasan akan maju, infrastruktur rusak, anggaran bocor, dan kepala dinasnya malah sibuk cuci tangan, ini bukan tipe pemimpin teknis, tapi pemain yang menikmati permainan.”

Proyek ini dikontrak pada 12 Agustus 2025 dengan jangka waktu pelaksanaan 75 hari kalender, publik kini mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Pamekasan untuk melakukan audit menyeluruh serta mengusut kemungkinan adanya praktik korupsi atau permainan anggaran dalam proyek ini.

Pos terkait