Mataram, Lombok Barat NTB Putusan Bebas, Ida Made Singarsa Ajukan Praperadilan

banner 468x60

Mataram,Lombok Barat.NTB

KOMPAS86.COM – Pasca putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Mataram terhadap Ida Made Singarsa dalam perkara pidana berdasarkan Petikan Putusan Nomor 429/Pid.B/2024/PN.Mtr tertanggal 23 Juni 2025, pihak terpidana mengajukan upaya hukum praperadilan terhadap sejumlah institusi negara.

Permohonan praperadilan ini telah resmi didaftarkan pada 3 Juli 2025 dengan nomor register 9/Pid.Pra/2025/PN.Mtr. Dalam gugatan tersebut, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) disebut sebagai Termohon I, Kejaksaan Tinggi NTB sebagai Termohon II, dan Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini c.q. Menteri Keuangan Republik Indonesia, sebagai Turut Termohon.

Salah satu kuasa hukum Ida Made Singarsa, Djohansyah, S.H., menjelaskan bahwa langkah praperadilan yang ditempuh kliennya merupakan bentuk perjuangan untuk mendapatkan keadilan setelah mengalami proses hukum yang dianggap tidak cermat dan mengakibatkan perampasan hak kebebasan secara tidak sah.

“Ini merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh tindakan aparatur negara. Klien kami selama ini hanya bekerja sebagai penjaga tempat ibadah, bukan sebagai pelaku kriminal seperti yang sempat didakwakan,” terang Djohansyah, yang akrab disapa Djohan, dalam keterangannya kepada media, Kamis (3/7/2025).

Ia menambahkan bahwa gugatan ini juga bertujuan sebagai pengingat bagi aparat penegak hukum agar lebih teliti dalam menangani perkara pidana. Menurutnya, kesalahan dalam menganalisis aspek hukum bisa berakibat fatal karena dapat mencederai hak-hak privat seseorang.

Djohan juga menyayangkan adanya pernyataan kontroversial dari seorang oknum Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB yang menyebut “kuat dugaan adanya indikasi permainan mafia tanah dalam putusan bebas tersebut”. Ia menilai komentar tersebut sebagai blunder dan tidak berdasar.

“Kami memaklumi kegelisahan pihak Pemprov NTB karena putusan bebas ini menggugurkan dasar untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) kedua dalam perkara perdata sengketa Gedung Wanita dan Bawaslu di Jalan Udayana, Mataram,” ujar Djohan.

Dalam permohonan praperadilan, Ida Made Singarsa juga menuntut ganti rugi sebesar Rp455 juta kepada negara, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 27 Tahun 1983.

Proses praperadilan ini akan menjadi ujian bagi akuntabilitas lembaga penegak hukum dalam menjamin hak asasi setiap warga negara yang sempat terjerat dalam proses hukum. Persidangan perdana dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Mataram. Red

 

Jurnalis ; Thomas

Editor : Radaksi |Kompas86

Pos terkait