Saumlaki (Tanimbar) KOMPAS86.com Masyarakat Seira resah akibat Eksploitasi ribuan ton telur ikan terbang (Hirundichthys oxycephalus) di perairan Seira, Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara berlebihan oleh ratusan kapal ikan yang berasal dari luar daerah bahkan dinilai berlebihan sehingga mengancam populasi ikan terbang dan juga menimbulkan dampak buruk terhadap nelayan lokal dan petani budidaya rumput laut di Seira.
Kegiatan penangkapan telur ikan terbang itu dianggap warga setempat sebagai bagian dari praktik penangkapan ilegal, karena yang diambil adalah telur, bukan ikan terbang. Bahkan tidak diatur dalam izin penangkapan yang dimiliki oleh para nelayan tersebut.
Diketahui, operasi telur ikan terbang ini dilakukan setiap tahun oleh Nelayan Sulawesi selatan, eksploitasi itu terjadi akibat hasil kerjasama Pemerintah Provinsi Maluku dengan Pemerintah Sulawesi selatan, hingga saat ini kegiatan yang dilakukan oleh para nelayan luar Tanimbar menimbulkan konflik bagi masyarakat dan juga terhadap pemerintah desa Seira Blawat.
Hal tersebut mengakibatkan, warga masyarakat setempat terus berusaha untuk memulangkan semua kapal-kapal ikan yang malakukan eksploitasi terhadap telur ikan terbang di perairan Seira, warga masyarakat meminta kepada Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar bersinergi dengan TNI-POLRI untuk segera mengambil tindakan dan solusi untuk mengantisipasi kegiatan eksploitasi telur ikan terbang di perairan Seira yang sudah sangat berlebihan itu.
Eksploitasi telur ikan terbang biasanya diambil oleh para nelayan andon selama empat bulan dalam setiap tahun, terhitung sejak Bulan Mei, di musim itu ikan terbang bertelur. Dalam satu bulan saja, kapal – kapal itu mendapatkan hingga 1 ton telur ikan.
“Dalam satu bulan saja, telur ikan terbang yang dieksploitasi sebesar 152 ton, dari angka ini kemudian dihitung selama 4 bulan maka mencapai 608 ton, sementara operasi telur ikan terbang tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2012 maka dari 608 ton itu jika dihitung dari tahun 2012 sampai pada tahun 2023 maka total keseluruhan eksplotasi telur ikan terbang yang di ambil oleh nelayan andon di perairan Seira sebesar 7.296 ton, hasil ini sangat fantastis dan tentu akan mengancam populasi ikan terbang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar alias punah,”ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan.
Dikatakan, eksploitasi telur ikan terbang yang dilakukan oleh para nelayan andon tersebut masuk kategori sebagai penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (UU Fishing). Karena itu maka, eksploitasi yang sudah dilakukan mulai sejak tahun 2012 sampai dan dengan tahun 2023 di Perairan Seira tidak pernah dilaporkan kepada pemerintah dan tidak pernah ditindak tegas oleh aparat penegak hukum setempat.
Akibat eksploitasi telur ikan terbang itu juga, ada juga masyarakat Seira yang mengeluh karena gagal panen rumput laut terjadi sejak 3 tahun terakhir akibat Kapal penangkap telur ikan itu membuang oli dan air bercampur minyak sehingga mencemari laut, yang berdampak pada pertumbuhan rumput laut sehingga sering gagal panen.
Demi meminimalisir masalah tersebut, wajib ditangani secepatnya oleh Pemerintah daerah dan TNI-POLRI karena bisa menimbulkan konflik sosial ditengah-tengah masyarakat, apalagi saat ini masyarakat dihebokan dengan retribusi dari nelayan andon yang belum diketahui keberadaannya oleh masyarakat Seira Blawat.
Oleh karena itu, masyarakat setempat minta Pemda dan TNI-POLRI segera turun tangan untuk menghentikan eksploitasi telur ikan terbang, karena perairan Seira memiliki banyak kekayaan laut yang subur di Tanimbar, kebanyakan 99% masyarakat mempunyai ketergantungan hidup di laut.
Hasil laut yang paling dominan sekarang yaitu teripang dan rumput laut. Masyarakat setempat hanya bersandar hidup mereka pada sektor perikanan, selama bertahun-tahun bahkan masyarakat Seira membiayai hidup dan pendidikan anak dari hasil laut, ungkap sumber tersebut.
#Masagus#