Masyarakat Penggarap melakukan Aksi di Tol Japek II, Menuntut Ganti Rugi Lahan Garapan.

banner 468x60

Masyarakat Penggarap melakukan Aksi di Tol Japek II, Menuntut Ganti Rugi Lahan Garapan.

Purwakarta | KOMPAS86.COM | Pembangunan insfratruktur terus dikerjakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah guna tercapainya pembangunan yang menjadi percepatan pergerakan ekonomi.

UUPA tahun 1960 mengatur bahwa tanah sebagai sosial aset dan kapital aset. sosial aset adalah bagaimana tanah bisa menjadi tempat hidup dan berkehidupan bagi masyarakat yang ada disekitar itu atau masyarakat yang memanfaatkan.

Faktanya bisa kita lihat bahwa hari ini Indonesia sebagai negara agraris banyak dari mereka yang menggantungkan hidup hasil dari mengolah tanah, salah satunya adalah bertani. dengan memanfaatkan tanah tersebut maka mereka bisa memenuhi kebutuhan hajat hidupnya, hajat untuk makan, hajat untuk menyekolahkan anak, dan sebagainya.

proses pembangunan menjadi suatu keniscayaan dalam rangka daya dukung perkembangan zaman, pembangunan tol, pembangunan jalur kereta, pelabuhan dan bandara itu sudah tidak bisa dihindari lagi, untuk mengimbangi proses perkembangan teknologi yang semakin canggih dan putaran ekonomi yang semakin bergeliat.

pembangunan niscaya akan merubah aspek ekologis, aspek geografis dan aspek sosiologis, dan bahkan kadang pembangunan bisa merubah kultur wilayah tertentu. kami sangat memaknai dan kami sangat mengerti bahwa itu adalah proses yang tidak bisa dihindari. kebun, ladang atau tempat bertani warga yang berubah fungsi menjadi jalan tol, jalan raya dan jalur kereta adalah sebuah keniscayaan.

200 orang Masyarakat yang merupakan penggarap lahan sosial tersebut, belum juga mendapatkan uang ganti rugi, dan masyarakat melakukan aksi damai di ruas tol KM 54-55 STA Japek II, pada Jumat pagi 02/06/2023

Masyarakat tidak menolak proses pembangunan, berdasarkan hal tersebut, maka kami dari masyarakat penggarap dan LSM peduli pembangunan daerah Purwakarta.

“Kami tidak bisa menolak apa yang sudah menjadi program pembangunan nasional,”ungkap Ajat

Lanjut Ajat (54) salah satu masyarakat penggarap mengatakan,” Kami mendesak kepada pemerintah (satker pengadaan tanah) dan pengadilan untuk segera membereskan dan melunasi tanah yang terpakai untuk pembangunan tol japek II.”ujarnya.

Keterangan masyarakat, sebanyak 11 bidang lahan garapan yang digunakan jalan tol Japek II belum juga dibayarkan oleh pihak Satker pengadaan tanah wilayah I ( Satuan Kerja).

Ditempat yang sama Komarudin menerangkan,”Menuntut pihak Pengadilan untuk mendukung percepatan pembayaran ganti rugi lahan yang dijadikan Project Strategis Negara, bukan sebaliknya.

Lebih rinci Ia sampaikan,”Mendorong upaya hukum yang seimbang dengan dukungan masyarakat yang merelakan lahannya untuk dijadikan obyek pembangunan, namun terkadang kendala hukum yang berbelit belit, dijadikan lahan negosiasi yang tidak menguntungkan oleh oknum penegak hukum yang harusnya bisa sinergi dengan upaya percepatan pembangunan.”bebernya.

inilah yang disebut tanah sebagai kapital aset, dimana tanah menjadi komoditi modal untuk proses perkembangan perniagaan, industri dan lain sebagainya.

Keterangan aksi masyarakat, jika tidak segera dibayarkan masyarakat akan melakukan aksi kembali dan penutupan lanjutan.

(*/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *