Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

banner 468x60

Kupang, Nusa Tenggara Timur

Kompas86.com  –  Kejaksaan Negeri Kota Kupang resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur atas nama tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K—mantan Kapolres Ngada—dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, eksploitasi seksual anak, serta penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik.

Proses penyerahan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Sebelumnya, perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTT, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses penuntutan.

Tersangka Fajar diduga kuat melakukan serangkaian tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, eksploitasi seksual, serta mendistribusikan konten bermuatan kesusilaan melalui platform elektronik. Perbuatan tersebut berlangsung secara berulang sejak Juni 2024 hingga Januari 2025, di wilayah Kota Kupang.

Korban dalam kasus ini adalah tiga anak dengan inisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun). Tersangka diduga menggunakan relasi kuasa, tipu daya, serta bantuan pihak ketiga untuk mengatur pertemuan dengan para korban. Beberapa aksi kekerasan seksual tersebut direkam dan disebarkan oleh tersangka melalui situs gelap (dark web).

Tersangka Fajar dijerat dengan berbagai pasal berlapis sesuai kategori korban:

Untuk Korban IBS (6 tahun) :

” Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76 E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016. Ancaman: 5–15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

” Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Ancaman: hingga 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

“Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024. Ancaman: hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Untuk Korban MAN (16 tahun) dan WAF (13 tahun):

” Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016. Ancaman : 5–15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

” Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf f dan g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman: hingga 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Tersangka sebelumnya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak 13 Maret 2025 hingga 1 April 2025. Penahanannya diperpanjang oleh Penuntut Umum hingga 11 Mei 2025 dan kembali diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA sampai 10 Juni 2025.

Setelah proses serah terima tahap II, tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIB Kupang untuk masa penahanan 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Juni hingga 29 Juni 2025.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bersama Kejaksaan Negeri Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional. Kejahatan seksual terhadap anak dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang menuntut penegakan hukum yang tegas dan berpihak pada korban.

Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya proses hukum serta bersama-sama membangun kesadaran kolektif dalam mencegah kejahatan seksual terhadap anak di lingkungan masing-masing.

 

Tim Media

Editor: Redaksi Kompas86

Pos terkait