Majelis Jemat GPM Sejatera Bentuk Tim Hukum dan Advokasi Gereja

banner 468x60

Saumlaki (Tanimbar) KOMPAS86.com
Bertempat di Gedung BPU Sejahtera, dalam Kebaktian Minggu jam ke-2 pukul 09.00 WIT dilaksanakan Pelantikan Badan Pembantu Pelayanan dalam Jemaat GPM Sejahtera diantaranya Badan Penelitian dan Pengembangan (BALITBANG), Tim Hukum dan Advokasi, dan Tim Peribadahan dan Musik Gereja oleh Ketua Majelis Jemaat, Pdt. M. Lawalata, M.Th yang dihadiri dan disaksikan oleh jemaat yang mengikuti kebaktian dan segenap Majelis Jemaat. Acara pelantikan ketiga Badan Pembantu Pelayanan dalam Jemaat tersebut diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan oleh Sekretaris Jemaat GPM Sejahtera, Diaken Simon Sopakua, S.Pi., MT dan dilanjutkan Akta Pelantikan oleh Pdt. Maryo Lawalata, M.Th

Khusus Tim Hukum dan Advokasi yang dibentuk dan tertuang dalam Surat Keputusan Majelis Jemaat GPM Sejahtera Nomor: 11/SKEP/KTS-JST/D.14/07/2023 Tentang Pembentukan Tim Hukum dan Advokasi Jemaat GPM Sejahtera Periode 2023-2025 bahwa pembentukan Tim Hukum dan Advokasi Jemaat dalam rangka melakukan pendampingan hukum dan mengadvokasi masalah-masalah sosial keumatan serta lingkungan sebagai upaya penyelenggaraan amanat dan pola pelayanan gereja.

Dalam Susunan Komposisi Tim Hukum dan Advokasi Jemaat yang akan bertugas selama 2 tahun ini terdiri dari anggota jemaat sejahtera yang berasal dari berbagai profesi diantaranya dosen, pengacara, polisi, birokrat, anggota DPRD, dan aktifis lingkungan. Mereka antara lain: Cartes Asbit Rangotwat, SH. MH., Helmi Simatauw, Yelika S. F. Dadiara, SH., MH., Efradus Garlos Falirat, SH. MH, Josi A. Fordatkosu, ST., Erens Feninlambir, S.Sos., Ambrosius, Rahanwaty, S.Sos., Jan W. Lokra, S.Sos, Sendrio Jeret Sainlia, SH., Oktovianus Maskikit, SH., dan E. Rumondor.

Cartes Asbit Rangotwat yang ditetapkan sebagai Ketua Tim Hukum dan Advokasi berdasarkan Surat Keputusan tersebut melalui media ini menyampaikan terima kasih atas amanah pelayanan yang diberikan untuk dia dan rekan-rekan dalam membantu gereja melaksanakan tugas panggilan gereja salah satunya melakukan dan memberikan pendampingan jasa hukum kepada umat pencari keadilan ketika membutuhkan bantuan hukum sekaligus mengadvokasi problematika sosial kemasyarakatan yang dihadapi umat, yang tentunya tidak terbatas pada hukum, namun juga masalah sosial, ekonomi, pendidikan, lingkungan, dan lain sebagainya.

Rangotwat yang juga berprofesi sebagai pengacara dan dosen di Universitas Lelemuku Saumlaki (UNLESA) ini juga yakin bahwa melalui dukungan majelis jemaat, jemaat sejahtera dan juga lewat tim hukum yang punya kapasitas mumpuni lewat berbagai bidang profesi ini dapat melaksanakan amanah pelayanan ini dengan baik dan tentu semuanya ini dilakukan demi dan untuk hormat kemuliaan Tuhan.

#Mas Agus#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan