LBH Saling Sakiki Bersurat ke KAPOLRESTA MATARAM Terkait Perkembangan KASUS DUGAAN KORUPSI PENGADAAN MASKER PEMPROV NTB TAHUN 2020-2021

banner 468x60

Lombok Barat.NTB.Kompas86.com-Langkah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 7 Oktober 2024 12.23 Wita Saling Sapa yang bersurat kepada Kepala Kapolresta Mataram terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Pemprov NTB tahun 2020-2021 menunjukkan komitmen untuk mendorong transparansi dan keadilan. Mereka berharap agar pihak kepolisian terbuka dalam penanganan kasus ini, agar tidak menimbulkan asumsi bahwa hukum lebih keras diterapkan kepada masyarakat kecil, namun lunak kepada pejabat atau pihak yang memiliki kekuasaan.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama mengingat situasi pandemi ketika pengadaan masker menjadi krusial. Publik ingin memastikan bahwa dana publik dikelola dengan benar, tanpa ada penyalahgunaan wewenang. Dengan adanya tuntutan transparansi dari LBH, diharapkan institusi penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara adil dan profesional, serta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Langkah ini bisa menjadi pengingat bagi pihak-pihak berwenang bahwa kejelasan dan keterbukaan dalam proses hukum sangat penting, terutama dalam kasus yang menyangkut penggunaan dana publik.

Direktur LBH Saling Sakiki, Suparjo Rustam, S.H., kelahiran Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan masker tahun 2020-2021 oleh Polresta Mataram. hasil investigasi awak media Kompas86.com Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, dan Suparjo menyoroti bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan yang bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang cukup guna memperjelas tindak pidana serta menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan undang-undang.ucapnya

Namun, hingga saat ini, meskipun telah dilakukan ekspose perkara sebanyak tiga kali bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB, kasus ini belum mencapai tahap selanjutnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengingat berdasarkan Pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, proses penyidikan seharusnya diawasi dan dikendalikan dengan baik untuk memastikan penanganannya berjalan lancar dan tidak berlarut-larut.

Suparjo Rustam berharap pihak Polresta Mataram lebih transparan dalam proses ini agar publik mendapatkan kepastian dan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Keterbukaan diperlukan agar tidak ada asumsi negatif bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, terutama dalam kasus yang melibatkan dana publik seperti pengadaan masker di masa pandemi. LBH Saling Sakiki terus mendorong penanganan yang profesional, cepat, dan transparan agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.tutupnya

Red.

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *