Lahan Sawah Warga Kaur Di Duga Tercemar Limbah Tambak Udang

banner 468x60

Kaur( Bengkulu )Kompas86.Com-CV.Teratai bergerak di bidang Budidaya Udang (Tambak Udang) . CV.Teratai berada di wilayah Desa Tanjung Bunga dan Desa Cucupan Kecamatan Tetap Kabupaten kaur provinsi Bengkulu.

Pada tanggal 18 September 2023 warga masyarakat mendatangi Kantor Serikat Pers Republik Indonesia di Taman beneka kaur Selatan, dalam hal ini bertemu dengan ketua DPC SPRI beserta anggota nya dan Ketua DPD LPRI.Ia menyampaikan bahwa lahan sawah nya semenjak berdirinya Tambak Udang di dekat sawah nya tersebut tidak bisa di fungsikan lagi /tidak bisa di tanami padi di duga akibat tercemar oleh limbah tambak udang .Dan ia minta untuk mencari kan solusi nya agar sawah nya bisa di fungsikan kembali.

Mendengar keluhan warga tersebut lasung di tanggapi oleh ketua DPC SPRI beserta anggota dan ketu DPD LPRI.Menjadwalkan untuk bertemu langsung dengan penanggung jawab tambak udang cv teratai.

Pada tanggal 21 September 2023 di gelar mediasi antara pemilik lahan sawah Firman dan Aeng beserta karyawan nya dari pihak tambak udang di dampingi oleh ketua DPC SPRI dan ketua DPD LPRI Bengkulu di fasilitasi oleh Kepala desa cucupan Elep Jayasutra dan kepala desa Tanjung Bunga Di kantor desa cucupan.

” Mediasi berlangsung sedikit sengit, A’eng selaku kaki tangan Pimpinan Umum CV. Tambak Teratai, “Kami pihak Tambak akan segera menyelesaikan problem dgn masyarakat lingkungan yang agak terganggu dengan adanya usaha kami ini, dan kami juga akan berusaha untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang belum lengkap tersebut, sehingga untuk ke depan dalam kami berusaha tidak ada lagi hambatan dan sanggup mengganti tukar lahan sawah ,Sampai Aeng.

Disisi lain Firman selaku perwakilan masyarakat lingkungan Tambak tersebut menyampaikan keke keluhannya, “Kami selaku petani tidak banyak tuntutan, kami hanya ingin bertani seperti sediakala, yang tak pernah terganggu dalam kami bercocok tanam sampai menghasilkan padi untuk kami gunakan menyambung kelangsungan hidup kami selaku petani yang ada di Desa ini”, Keluh Firman.

Sementara E’ep Kinal selaku Ketua DPC SPRI Menyikapi hal ini, “Kami selaku Kontrol Sosial terkhusus Kabupaten Kaur menyayangkan terkait perizinan perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur ini yang belum lengkap, seharusnya sebelum perusahaan beroperasi semua perizinan selaku salah satu syarat mesti terpenuhi dan kami selaku Kontrol Sosial juga, apa yang kami temukan di lapangan itulah yang kami rilis dan kami publish”, Ujar E’ep Kinal.

Mendengar pernyataan Aeng selaku pihak Tambak tersebut, Biman Iswadi selaku Ketua DPD LPRI kembali menggali guna mengungkap masalah pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan CV. Tambak Teratai tersebut,

“Artinya untuk ke depan, kami berharap Perusahaan Tambak Teratai ini jangan sampai mengganggu dan merugikan kami masyarakat setempat selaku petani dalam bercocok tanam untuk menghasilkan padi atau pun beras untuk menghidupi keluarga kami yang beroperasi sebagai petani ini,

Pada hari Jumat 22 September 2023 dari pihak CV Teratai beserta kepala desa cucupan, ketua DPC SPRI Kaur dan ketua DPD LPRI Bengkulu meninjau langsung lahan sawah yang akan di tukar milik tambak. Namun warga belum bersedia menerima di karenakan masih di dekat lokasi tambak . Disampaikan Biman kepada media ini

(Ahmadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan