Kontraktor di Lombok Tengah Protes Keras Proyek DAK Rampung, Pembayaran Tak Kunjung Cair

banner 468x60

LOMBOK TENGAH, NTB

kompas86.com – Puluhan kontraktor lokal di Kabupaten Lombok Tengah menyuarakan protes keras terhadap belum cairnya pembayaran proyek-proyek infrastruktur pendidikan yang dikerjakan melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024. Proyek senilai kurang lebih Rp12,5 miliar yang telah rampung dikerjakan hingga akhir Desember 2024, hingga kini belum dibayarkan oleh Dinas Pendidikan.

“Kami sudah selesaikan pekerjaan berdasarkan kontrak resmi. Tapi hingga akhir April 2025 ini, satu rupiah pun belum kami terima,” tegas Ringga, koordinator rekanan proyek, kepada awak media. “26 April 2025

Menurutnya, total pekerjaan yang telah tuntas mencakup 239 paket proyek di sektor pendidikan. Dari total nilai anggaran Kurang Lebih Rp12,6 miliar, sekitar Rp2,4 miliar disebut masih dalam proses pengerjaan, sementara sisanya sudah selesai sepenuhnya. Ironisnya, sebagian dana DAK justru dikabarkan telah dikembalikan ke kas negara tanpa alasan yang jelas.

Ringga menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran ini menunjukkan adanya kelalaian administratif dan minimnya transparansi di internal Dinas Pendidikan. Ia menduga, birokrasi yang tidak siap serta lemahnya tata kelola anggaran menjadi penyebab utama mandeknya pencairan dana.

“Pengembalian dana tanpa membayar kontraktor adalah pelanggaran serius terhadap UU No. 17 Tahun 2003 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020. Ini bisa memicu teguran dari inspektorat hingga pengurangan DAK tahun berikutnya,” jelas Ringga.

Ia juga mengingatkan bahwa jika pemerintah telah menikmati hasil pembangunan namun menolak membayar, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai kerugian negara bahkan mengarah pada unsur tindak pidana korupsi.

Beberapa perusahaan kontraktor yang terdampak antara lain:

1. CV. Havana Sejahtera

2. Gala Vanisa

3. Jaya Abadi

4. CV. Bahagia Konstruksi

5. Den Juan Saputra

6. Sabila Maju

7. CV. Abadi

8. Wenzo Karya

9. CV. Shafgar

10. CV. Rizky Karya Konstruksi

Melalui pernyataan resminya, Ringga menyatakan bahwa para kontraktor siap menempuh langkah hukum bila tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat. Beberapa upaya yang disiapkan meliputi gugatan wanprestasi terhadap Pemda, pelaporan ke BPK, BPKP, KPK, Ombudsman, hingga pengaduan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Kami menyelesaikan pekerjaan dengan kepercayaan terhadap negara. Tapi ke mana negara saat kami menagih hak kami? Kontrak bukan sekadar dokumen, ini perjanjian yang sah,” ucapnya lantang.

Tiga Tuntutan Resmi Rekanan Proyek DAK:

1. Segera bayarkan dana DAK kepada seluruh kontraktor.

2. Hentikan praktik birokrasi yang merugikan dunia usaha dan publik.

3. Berikan kejelasan atau bersiap hadapi proses hukum dan sorotan media nasional.

Kasus ini menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan daerah dan mencerminkan lemahnya akuntabilitas. Di tengah gencarnya kampanye pembangunan, para kontraktor mempertanyakan: Di mana negara saat hak rakyat diabaikan? (NN –

03 )

 

Jurnalis : Thomas

 

 

 

Pos terkait