Kaur (Bengkulu) Kompas86.com – Kepala Desa Benua Ratu Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Konferensi pers terkait adanya dugaan miskomunikasi antara Kades Benua Ratu Burlianto dengan wartawan yang tergabung dalam Organisasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Kaur pada hari Sabtu ,04-05-2024 di Polres Kaur.
Konferensi Pers ini di hadiri oleh Kades Benua Ratu serta seluruh APDESI kecamatan Luas, Seluruh Forum Wartawan yang tergabung dalam organisasi APPI .
Terjadi miskomunikasi ini pada (4/04/2024), antara Kades Benua Ratu dengan wartawan di rumahnya. Ketika itu tiga orang wartawan berkunjung kerumah kades Benua Ratu dalam rangka konfirmasi terkait realisasi anggaran Dana Desa. Lantas Kades Benua Ratu Burlianto dengan canda gurau mengeluarkan kata yang kurang pantas menurut ketiga wartawan tersebut.
Namun, hari ini Sabtu (04/05/2024), suasana berbeda di Polres Kaur, permintaan maaf secara terbuka dilakukan oleh Kades Benua Ratu di hadapan sejumlah wartawan DPD APPI Kaur. Langkah ini tak hanya menandai akhir dari konflik, tetapi juga menandai awal dari sebuah sinergi kedepannya.
Dalam permintaan maafnya, Kades Benua Ratu Burlian, dengan tulus minta maaf kepada wartawan terutama organisasi APPI Kabupaten Kaur yang hadir hari ini dan wartawan Kabupaten Kaur pada umumnya atas perkataan saya yang menimbulkan salah paham.
“Pada hari ini saya selaku kades Benua Ratu menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya miskomunikasi, kesalahpahaman kepada seluruh awak media yang tergabung dalam organisasi APPI dan seluruh media yang ada di kabupaten kaur ini.
Sekali lagi saya ucapkan mohon maaf ketidak kesengajaan saya , kekeliruan saya pada waktu itu. Beberapa hari yang lalu kami sudah berdamai ,saya berharap perdamaian ini bukan saja di atas kertas namun sampai kehati yang paling dalam agar kita kedepannya dapat bekerjasama dengan lebih baik lagi,” Ucapnya.
Reaksi atas permintaan maaf ini Ketua DPD APPI Kabupaten Kaur Epsan Sumarli
(Eep Kinal) dalam konferensi persnya menyatakan, rasa syukurnya atas penyelesaian masalah ini.Harapannya, dengan peristiwa ini, hubungan antara media dengan pemerintah desa Benua Ratu semakin terjalin dengan baik,” ujarnya.
” Kita berharap agar dengan berakhirnya permasalahan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghindari tindakan yang kurang etis terhadap pekerjaan jurnalistik. Karena pekerjaan jurnalistik di lindungi undang-undang nomor 40 tahun 99.
Lanjut Epsan, terima kasih kepada pihak polres Kaur yang telah memfasilitasi ruang dan tempat atas penyelesaian permasalahan antara pihak Kepala Desa Benua Ratu dan pihak wartawan organisasi DPD APPI Kabupaten Kaur,” tutup Eep Kinal.
(Ahmadi)