Kodim 0719/Jepara Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Jepara

banner 468x60

Jepara 17-7-2025 – Dalam rangka menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, tiga personel dari Kodim 0719/Jepara bersama unsur Polres Jepara, Satpol PP & Damkar, Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri Jepara, serta tim dari Dinas Perekonomian Kabupaten Jepara melaksanakan Operasi Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, Kamis (17/07/2025), di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Jepara.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya terpadu yang dilakukan pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya yang tidak dilekati pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu, yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional dan pendapatan negara.

Dalam pelaksanaan operasi, tim menyasar beberapa lokasi strategis seperti warung, kios, dan gudang distribusi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok tanpa cukai resmi. Hasil operasi ini digunakan sebagai data intelijen sekaligus dasar tindak lanjut hukum bagi pelaku pelanggaran.

“Operasi ini dilakukan untuk menegakkan aturan dan memberikan efek jera bagi pengedar maupun produsen rokok ilegal. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan fiskal negara,” ujar perwakilan dari Bea Cukai Kudus saat pengarahan tim sebelum operasi.

Anggota Kodim 0719/Jepara yang terlibat dalam operasi berperan aktif dalam pengamanan dan pendampingan di lapangan guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Selain penindakan, tim gabungan juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menggunakan produk yang sesuai dengan ketentuan cukai dan dampak negatif dari peredaran barang ilegal.

Dengan operasi ini, pemerintah daerah dan instansi terkait berharap dapat menekan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Jepara, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendukung kebijakan fiskal dan perlindungan industri dalam negeri.

(Rud)

Pos terkait