KOMPAS86.COM, Lombok Barat- Pondok Pesantren (Ponpes) Hikmatul Falah akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah isu yang beredar, mulai dari dugaan tindak pencabulan hingga tudingan bahwa yayasan mereka beroperasi secara ilegal. Pihak yayasan menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyerukan kepada masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Pengurus yayasan menjelaskan bahwa Ponpes Hikmatul Falah memiliki legalitas resmi, dibuktikan dengan dokumen SK KemenkumHAM yang selalu diperbarui sesuai peraturan. “Kalau kami tidak resmi, bagaimana kami bisa mendapatkan bantuan dari pihak berwenang?” ujar salah satu pengurus yayasan.
Terkait tuduhan pencabulan, pihak yayasan meminta publik untuk menghormati proses hukum. Meski ada penetapan tersangka, mereka menekankan bahwa pengadilanlah yang berhak memutuskan kebenaran kasus ini. “Kami menghormati hukum, tapi jangan sampai ponpes ini dihujani fitnah dan isu yang merusak,” tegasnya.
Selain itu, Hj. Siti Fatmawati, S.Ag, istri salah satu pengurus yayasan, membantah keras rumor bahwa tersangka telah menerima hukuman berat, termasuk tindakan vasektomi. Ia memastikan kondisi suaminya sehat dan tetap yakin pada integritasnya.
Kegiatan di Ponpes Hikmatul Falah tetap berjalan normal meski diterpa berbagai isu. Ust. Jalaludin, sekretaris yayasan, menjelaskan bahwa aktivitas pendidikan tidak terganggu. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bijak menyikapi pemberitaan dan tidak mudah terpengaruh oleh opini yang belum terbukti.
“Kami serahkan semuanya kepada Allah. Semoga kebenaran akan terungkap dan fitnah ini segera berakhir,” tutupnya.
Berita ini mengingatkan pentingnya menghormati proses hukum dan menyikapi isu dengan hati-hati demi menjaga harmoni masyarakat.
Junaidi.