Ketua PN Jakpus Divonis 7 Tahun Penjara karena Suap dan Gratifikasi

banner 468x60

Jakarta Pusat

KOMPAS86.COM – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Rudi Suparmono, divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

Majelis hakim menyatakan Rudi terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam amar putusan, majelis juga merampas sejumlah uang untuk negara, yakni Rp1,72 miliar, USD383 ribu, serta SGD1,09 juta. Sementara Rp29,8 juta dikembalikan kepada terdakwa.

Majelis hakim menilai Rudi terbukti menerima uang SGD43 ribu dari seorang pengacara bernama Lisa Rachmat pada 5 Maret 2024. Uang itu diberikan untuk kepentingan penunjukan majelis hakim dalam perkara yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur.

Selain itu, Rudi juga terbukti menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp20 miliar. Uang tersebut tidak pernah ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hakim menilai bantahan Rudi bahwa ia tidak mengetahui isi amplop tidak dapat diterima. Menurut majelis, sebagai hakim senior sekaligus pimpinan pengadilan, tidak logis jika ia menerima amplop dari pengacara tanpa memeriksa isinya, lalu menyimpannya di laci atau di rumah secara sembunyi-sembunyi.

“Perbuatan terdakwa menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat untuk memiliki gratifikasi tersebut secara melawan hukum,” demikian pertimbangan majelis dalam putusannya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tindakan Rudi sangat mencederai prinsip independensi hakim. Sebagai Ketua PN Kelas IA Khusus sekaligus Ketua Pengadilan Tipikor, Rudi seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas peradilan.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng kepercayaan Mahkamah Agung, lembaga peradilan di bawahnya, serta aparatur pengadilan di mata masyarakat,” ujar hakim ketua, Iwan Irawan, saat membacakan putusan.

Majelis menilai sejumlah hal memberatkan, antara lain:

Rudi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Menerima gratifikasi berulang dengan jumlah sangat besar.

Statusnya sebagai hakim senior justru memperburuk citra lembaga peradilan.

Namun, majelis juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni Rudi belum pernah dihukum dan telah mengabdi lebih dari 33 tahun sebagai hakim

Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan, S.H., dengan hakim anggota Sri Hartati, S.H., M.H. dan Andi Saputra, S.H., M.H. (hakim ad hoc Tipikor).

 

humas PN Jakarta pusat sunoto

Jurnalis : Thomas

 

Pos terkait